Mohon tunggu...
Mulyano Nafli
Mulyano Nafli Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Berselancar dengan akun @bangmulyano

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika 12 Pasangan Capres-Cawapres

13 Januari 2014   13:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:52 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menuju RI 1 bukan perkara mudah, banyak syarat yang harus dilalui, lika likunya terjal dan curam. Kendala utama adalah kendaraan politik, karena tidak semua partai politik bisa meloloskan kandidatnya. Persyaratan 20 persen untuk menjadi calon presiden mengharuskan partai politik memperoleh dukungan pemilih yang mencapai 20 persen pada pemilu legislatif, jika tidak maka harus menggabungkan diri dengan partai-partai lainnya hingga mencapai angka 20 persen.

Akibat syarat 20 persen ini, tidak banyak calon yang muncul. Karena itu Yusril Ihza Mahendra (YIM) melihat perlunya perubahan dan perbaikan dalam sistem ketatanegaraan kita, untuk membuka akses bagi banyak calon presiden terlibat dalam pemilihan presiden pada pemilu mendatang.

Aturan pemilu presiden dan wapres yang dilaksanakan 3 bulan sesudah pemilu legislatif, menurut YIM bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu YIM melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, YIM mempersoalkan UU No. 42 Tahun 2008, khususnya menyangkut Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 yang mengatur jadwal pelaksanaan Pilpres 3 bulan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif. YIM berharap MK bisa menggugurkan pasal-pasal tersebut dan meminta pemilu dilaksanakan bersamaan, antara legislatif dan pemilu presiden.

Sebagai guru besar, politisi sekaligus calon Presiden,  apa yang dilakukan YIM pasti sudah mempertimbangkan kelemahan, kelebihan dan peluang memenangkan perkara tersebut. Tinggal bagaimana kelanjutan dari gugatan YIM sesudah diputus nantinya  (tentunya jika putusannya YIM menang), itu pasti lebih menarik dan akan mendapat liputan intensif.

Terlepas dari pro kontra dan debat akademiknya, satu hal menarik jika gugatan YIM benar-benar dikabulkan Majelis Hakim MK adalah kita akan menyaksikan parade calon presiden-wakil presiden, dimana setiap partai politik punya capres-cawapres masing-masing, yang totalnya mencapai 24 orang (12 partai, 1 capres dan 1 cawapres), dengan asumsi jika setiap partai mengirimkan 1 pasang (yaitu seorang capres dan satu orang cawapres). Berbeda dengan pilpres-pilpres sebelumnya yang hanya diikuti oleh beberapa calon saja. Banyaknya jumlah pasangan memungkinkan  masyarakat untuk memilih-milih calon sesuai seleranya masing-masing. Tinggal bagaimana para calon memasarkan diri guna meraih simpati masyarakat.

Sehatnya sebuah kompetisi tidak ditentukan oleh jumlah pesertanya, tapi bagaimana aturan-aturan kompetisi tidak dilanggar serta bagaimana penghargaan terhadap proses kompetisi oleh masing-masing calon. Hal inilah yang menjadikan kompetisi itu sehat, berapapun kompetitor yang terlibat di dalamnya. Namun demikian, jumlah banyak bisa sangat berarti bagi kelonggaran masyarakat dalam memilih.

Mari kita lihat nama-nama calon yang muncul, dari Demokrat terdapat 11 kandidat, diantaranya : 1. Ali Masykur Musa; 2. Marzuki Alie; 3. Pramono Edhie Wibowo; 4. Irman Gusman; 5. Hayono Isman; 6. Anies Rasyid Baswedan; 7. Sinyo Harry Sarundajang; 8. Endriartono Sutarto; 9. Gita Wirjawan; 10. Dino Patti Djalal; 11. Dahlan Iskan

Disamping nama-nama tersebut, terdapat sejumlah nama yang juga melakukan persiapan menuju RI 1,  diantaranya :


  1. Wiranto
  2. Hary Tanoesudibyo
  3. Jusuf Kalla
  4. Mahfud MD
  5. Yusril Ihza Mahendra
  6. Ryamizad Ryacudu
  7. Joko Santoso
  8. Prabowo Subianto
  9. Megawati
  10. Khofifah
  11. Abu Rizal Bakrie
  12. Hatta Rajasa
  13. Dedi Mizwar
  14. Joko Widodo
  15. Anis Matta
  16. Sutiyoso
  17. Rhoma Irama
  18. Surya Darma Ali


Jika ditotal maka akan terdapat sekitar 29 calon presiden-wapres dari yang dibutuhkan 24 orang. Dengan demikian ada sekitar 5 orang yang akan berebut masuk dalam kendaraan partai politik dan itu tidak sulit dilakukan. Dengan jumlah calon yang banyak memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk memilih calon Presiden dan Wapres.

Konfigurasi calon belum final, masih akan terjadi perubahan-perubahan, meski pada waktunya nanti akan mengerucut pada calon-calon yang benar-benar siap dan mapan. Siap dalam arti infrastruktur pemenangan dan mapan dalam arti memiliki pendanaan yang kuat dari sumber yang halal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun