Mohon tunggu...
mulyani mulya
mulyani mulya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

fokus pada konten dengan topik agribisinis, pemasaran, dan perilaku konsumen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Indonesia Perlu Secure Cyber Environment: Urgentkah?" Dari Sudut Pandang UMKM dan Konsumen

30 Juni 2024   11:52 Diperbarui: 30 Juni 2024   12:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Mulyani, S.E., M.Si dan Pandu Yuniarto, S.E., M.M

Pada tanggal 03 November 2022, Program Studi Bisnis dan Manajemen Ritel (BMR) yang ada di Politeknik Digital Boash Indonesia (PDBI) Bogor mengadakan Kajian Ilmiah dengan tema "Indonesia Perlu Secure Cyber Environment:Urgent kah?" dari Sudut Pandang UMKM dan Konsumen. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline yang berlokasi di Meeting Room, serta secara live online melalui zoom meeting dan live streaming youtube. 

Sehingga, para peserta mampu aktif mengikuti kegiatan sesuai pilihannya. Kajian Ilmiah ini diisi oleh Dosen PDBI sebagai Narasumbernya, yaitu Budi, S.Kom., M.Kom., Nur Choiriyati, S.Komp., M.Kom, dan Pandu Yuniarto, S.E., M.M serta dipandu Moderator yaitu Mulyani, S.E., M.Si. 

Kegiatan ini mengangkat suatu issue yang sedang banyak dibahas di mana semakin banyaknya cyber crime terjadi. Munculnya berbagai kasus terhadap cyber crime mengakibatkan kekhawatiran dan ketakutan terhadap UMKM sebagai pelaku usaha serta bagi konsumen juga karena mereka merasakan kerugian sebagai dampaknya.

Melalui perkembangan teknologi yang semakin maju ternyata memiliki dampak negatif, salah satunya berupa cyber crime yang merupakan kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan menggunakan media komputer dan internet atau lainnya. 

Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia mengakibatkan semakin meningkatnya juga jumlah cyber crime yang terjadi. Misalnya saja seperti pencurian data pribadi, penipuan transaksi bisnis, peretasan akun atau sistem, cyberbullying, bahkan sampai adanya pembobolan rekening.


Kondisi tersebut menjadi sebuah ancaman terhadap keamanan sistem informasi berbasis internet di mana pun, karena jaringan internet yang bersifat publik sangat rentan untuk diserang kejahatan. Selain itu juga menunjukkan bahwa masih terbatas dan lemahnya secure cyber yang ada di Indonesia. Melihat dampak dari cyber crime di Indonesia yang merugikan, tentu saja perlu rekomendasi atas hasil kajian ilmiah, yaitu dalam bentuk policy brief.

Selama kajian ilmiah berlangsung, para Narasumber menyampaikan materi yang berbeda sesuai kepakarannya masing-masing yang berkaitan dengan tema utama yang diangkat. Kajian yang dibahas dilihat dari berbagai sisi, mulai dari sisi Bigdatanya, sisi keamanan lingkungan dunia maya dalam berbisnis, serta bagaimana langkah mencegah terjadinya cyber crime secara komprehensif.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan disambut antusias oleh para peserta yang hadir secara offline dan online. Kondisi lebih aktif lagi pada saat sesi diskusi dimulai dengan para Narasumber yang terbagi menjadi beberapa sesi diskusi. Peserta yang hadir pun beragam mulai dari Dosen, Mahasiswa, Siswa, dan Undangan lainnya.

Kajian ilmiah diakhiri dengan rekomendasi strategis yang mampu menjadi alternatif pencegahan terhadap meningkatnya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Melalui diskusi di Kajian Ilmiah ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk sharing terhadap issue yang ada. Adapun beberapa Policy Brief hasil kajian ilmiah ini, diantaranya :

  • Melakukan edukasi secara berkala terhadap user mengenai cyber crime.
  • Merancang payung hukum yang komprehensif terkait cyber crime, sehingga adanya jaminan perlindungan yang pasti terhadap user.
  • Meningkatkan kemanan dan kewaspadaan secara mandiri saat menggunakan jaringan internet.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun