Hasil penelitian penulis sepuluh tahun lalu -- untuk jenis, jumlah dan nilai barang yang dijadikan maskawin pada suku Arfak, Manokwari, Papua Barat adalah sebagai berikut:
Kain Timor (Mena'o): 5 lembar seharga Rp. 10-15 juta
Kain Toba (Hugani): 1 lembar seharga Rp. 15 juta
Kain Merah (Minkanami): 50 m seharga Rp. 1 juta
Kain Cita (Bometka): 60 pice seharga Rp. 18 juta
Paseda/Sampar/gelang dari krang laut (Awaka): 30 buah seharga Rp. 15 juta
Manik-manik (Limoko): 10 buah seharga Rp.250 ribu
Babi (Huech): 2-5 ekor seharga Rp. 1 juta/ekor
Senjata peninggalan Belanda (Lomokot).
Total nilai dana yang disiapkan untuk maskawin mencapai Rp.50-150 juta. Maskawin menjadi milik kedua memplai, namun disimpan oleh pihak keluarga perempuan untuk dijadikan warisan maskawin bagi anak keturunan mereka kelak. Â Maskawin menjadi ringan setelah pihak keluarga telah "menabung" sejak lama, selanjutnya menanggung sisa sebesar Rp.10-30 juta. Maskawin karena berzinahan akan lebih besar karena termasuk denda adat yaitu lebih dari Rp. 50 juta.
Senajata Belanda sebagai Maskawin?