Salah satu visi Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya adalah menjadikan Indonesia berjaya di sektor kelautan dan maritim. Hal ini sesuai dengan wilayah Indonesia yang 70 persen wilayahnya merupakan laut. Demikian juga, hasil kekayaan negara yang perlu diperhatikan sebagian besar berasal dari bidang kelautan dan maritim.
Di samping pembangunan di sektor kelautan dan maritim masih jauh tertinggal, pengelolaan kekayaan laut Indonesia sangat tertinggal dengan Negara lain. Masih terjadi illegal fishing, pengerukan hasil laut, ikan, tumbuhan laut, dan minyak lepas pantai.
Menurut Pasal 2 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentnag Keuangan Negara, Kekayaan negara dalam arti luas dan fleksibel dapat mencakup semua barang serta kekayaan alam, baik bergerak/tidak bergerak ataupun berwujud/tidak berwujud yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD yang terbatas pada nilai jumlah penyertaan modal negara. Sedangkan dalam arti yang lebih sempit, kekayaan negara dapat dipersepsikan sebagai segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh negara baik di tingkat pusat maupun daerah dan BUMN/BUMD.
Kegiatan pengelolaan kekayaan negara meliputi perencanaan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pengawasan/pengendalian.
Kekayaan negara meliputi persediaan, aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pengelolaan kekayaan negara terdiri dari pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, dan pengelolaan kekayaan negara lain-lain. Pengelolaan kekayaan negara dikatakan optimal apabila dapat mewujudkan APBN yang efektif dan efisien. Upaya untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dilakukan melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi.
Salah satu cara mengoptimalkan kekayaan Negara adalah utilisasi kekayaan negara yang mencakup penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Penggunaan dan pemanfaatan BMN harus digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi. Sehingga selain menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara pemanfaatan BMN juga dapat mencegah penguasaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Semoga dengan pengelolaan kekayaan Negara yang optimal menjadikan visi Presiden menjadi kenyataan. (sumber: DJKN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H