Mohon tunggu...
mulyadi av
mulyadi av Mohon Tunggu... Administrasi - belajar dan terus belajar

learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengendalian Intern di Instansi Pemerintah

23 April 2019   08:45 Diperbarui: 23 April 2019   09:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlukah pengendalian intern di Instansi Pemerintah? Sangat perlu. Mengapa? karena Pengendalian intern merupakan proses integral setiap kegiatan dan tindakan yang terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatanyang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2006, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nom0r 60 tahun 2006 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam Ketentuan Umum  pasal 1 angka 2, Sistem Pengendalian Intern diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Siapa yang melaksanakan Pengendalian Intern? Manajemen unit, Unit Kepatuhan Internal., dan Inspektorat Jenderal yang dikenal dengan Three Lines Defense (TLD). Unit Kepatuhan Internal (UKI) merupakan unit yang sangat penting karena unit ini memiliki tugas dan tanggung jawab membantu manajemen unit kerja dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern. Dalam Tiga Lini Pertahanan (Three Lines Defense) UKI merupakan Lini Pertahanan Kedua (Second Lines) setelah Manajemen Unit Kerja dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan tugasnya UKI terdapat tiga level organisasi, yaitu pertama, tingkat eselon I atau UKI-E1 bertugas membantu manajemen unit kerja berkenaan dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern pada tingkat eselon I. Kedua, tingkat wilayah atau UKI-W bertugas membantu manajemen unit kerja berkenaan dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern pada tingkat wilayah. Ketiga, tingkat pelayanan atau UKI-P bertugas membantu unit kerja berkenaan dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern pada tingkat kantor pelayanan atau operasional.

Agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, UKI terlebih dahulu menyusun rencana pemantauan. Salah satu tahap rencana pemantauan adalah pemilihan kegiatan yang dipantau. Artinya, tidak seluruh kegiatan yang dilaksanakan organisasi menjadi objek pemantauan UKI. Dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya, kegiatan yang akan dipantau dipilih berdasarkan faktor risiko sebagai berikut:

  • Keterkaitannya dengan pencapaian sasaran strategis yang tercantum dalam rencana strategis/road map unit eselon I.
  • Kompleksitas dan karakteristik atau sifat suatu kegiatan, volume dan beban pekerjaan yang melekat dalam kegiatan, dampak bila terjadi kesalahan, faktor subjektivitas yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaan, perubahan operasi atau lingkungan, kerentanan terhadap kerugian/fraud, kecukupan pengendalian, dan hasil audit oleh auditor internal/eksternal atas kegiatan tersebut.
  • Kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat/pimpinan.
  • Kegiatan yang berpengaruh langsung terhadap citra Kementerian Keuangan.
  • Hasil penilaian risiko dari proses manajemen risiko

Pengendalian Intern dilakukan setiap saat. Pelaporannya bisa dilaksanakan setiap bulan, semester, dan tahunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun