Jual beli dapat dilakukan secara langsung atau dengan perantara lelang. Jual beli yang dilakukan secara langsung sudah lumrah dilakukan oleh setiap orang. Pembeli memiliki barang dengan cara mengeluarkan uang dan menyerahkan secara langsung kepada Penjual. Penjual menerima uang dan menyerahkan barang secara langsung kepada Pembeli.
Berbeda dengan jual beli dengan perantara kantor lelang. Untuk menjadi calon pembeli lelang, ia terlebih dahulu menjadi Peserta lelang. Peserta lelang akan diminta sejumlah uang jaminan lelang sesuai dengan barang yang akan dibeli. Uang jaminan ini telah dicantumkan di pengumuman lelang. Yang disahkan sebagai pembeli lelang adalah orang yang dapat menawar dengan harga setinggi-tingginya.
Pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang Pejabat lelang. Secara umum tugas Pejabat Lelang adalah memimpin lelang dan mengesahkan jual beli secara lelang.
Pejabat Lelang di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II. PejabatLelang I adalah seroang PNS dan bekerja di KPKNL di seluruh Indonesia. Pejabat Lelang II adalah orang non PNS yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan lelang.
Dalam PMK Nomor 93 tahun 2010 diatur bahwa Pejabat Lelang Kelas I melaksanakan semua jenis lelang, termasuk lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Di PMK No. 175/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II hanya melaksanakan lelang non eksekusi sukarela.
Bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Lelang dalam membuat Risalah Lelang? Bagaiman tanggung gugat Pejabat Lelang terhadap kebenaran materiil dalam Risalah Lelang?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H