Mohon tunggu...
Mulya
Mulya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca, menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Hukum Wadh'i dan Taklifi

18 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 18 Oktober 2023   19:00 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum wadh'i adalah perintah Allah yang berkenaan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain. Macam-macam Hukum wadh'i ada tiga, yaitu sebab, syarat, dan mani'. Sementara itu, menurut sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum wadh'i tidak hanya memuat tiga macam sebagaimana yang dijelaskan di atas, tetapi juga termasuk dalam hukum wadh'i yaitu Azimah dan rukhsah, sah dan batal.

jika Hukum at-taklif merupakan tuntutan langsung pada mukkallaf untuk melaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.Maka hukum al-wadh'i ditujukan kepada manusia mana saja, baik telah mukallaf, maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila.Kaitan hukum Taklifi dengan hukum Wadh'i , Berdasarkan penjelasan diatas kita dapat memahami bahwa, Pembagian hukum Syariah menjadi dua hukum di atas, maka sangat memungkinkan adanya suatu perbuatan yang secara taklifi hukumnya haram, namun secara wadh'i hukumnya sah . Sebab haram dan sah adalah dua "jenis" hukum yang berbeda dan pada hakikatnya tidak terkait satu sama lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun