Pendidikan adalah Hak Dasar. Dalam konteks Hak Asasi Manusia Pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) : Pasal 26 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas Pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat Sekolah Dasar. Dalam Konstitusi Negara Indonesia juga mengatur tentang hak atas Pendidikan yang termuat dalam pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapat Pendidikan, dan Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional. Serta Undang-undang Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
Pendidikan menjadi fondasi penting dalam Masyarakat. Namun bila kita berbicara pendidikan secara global, masalah akses pendidikan yang setara masih menjadi tantangan di sebagian wilayah, terutama bagi negara berkembang. Oleh karena itu, peningkatan aksesibilitas pendidikan menjadi prioritas global untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki peluang untuk masa depan yang lebih baik. Masalah ini juga berlaku di Indonesia, beberapa faktor masih menjadi penghambat aksesibilitas pendidikan.
Ada beberapa faktor yang menghambat aksesibilitas Pendidikan yaitu :
- Kondisi Ekonomi, fenomena kondisi ekonomi terkadang memaksa anak untuk bekerja dari pada bersekolah.
- Geografis, lokasi yang terpencil dan infrastrktur yang kurang memadai dan akses menjadi masalah utama.
- Disabilitas, kurangnya fasilitas dan kurikulum inklusif membuat anak-anak disabilitas sulit bersekolah.
Beberapa faktor penghambat ini menjadi hal yang sangat penting untuk kita atasi bersama, butuh berbagai strategi. Peningkatan aksesibilitas Pendidikan bukan hanya tentang menyediakan tempat belajar, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan Siswa. Dengan komitmen bersama baik dari Pemerintah, Masyarakat dan pihak lainnya.
Jika kita mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta International Velodrome, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pendidikan adalah prioritas utama pemerintahannya, dengan alokasi APBN terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
" Kami menempatkan pendidikan nomor satu dalam APBN kita, dan dalam APBN tahun 2025 alokasi untuk Pendidikan adalah yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia "
Presiden juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor Pendidikan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru, perbaikan infrastruktur Pendidikan, dan mendukung program-program inovatif.
Ini bisa menjadi titik awal untuk mengatasi hambatan dalam aksesibilitas Pendidikan, tentu tak lepas hanya dari peran Pemerintah saja, semua elemen harus saling berkelaborasi demi terwujudnya nya cita-cita Bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H