Mohon tunggu...
Mulka Anisa
Mulka Anisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Riba dalam Bertransaksi

18 Desember 2016   06:12 Diperbarui: 18 Desember 2016   08:45 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum membahas tentang riba, pada dasarnya setiap kehidupan seseorang tidak akan pernah terlepas dari unsure ekonomi. Seperti adanya jual beli atau bertransaksi. Transaksi sendiri dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi yang melibatkan dua pihak atau lebih untuk melakukan penukaran atau tukar menukar, pinjam meminjam dan sewa menyewa dengan di awali dengan akad atas dasar suka sama suka. Menurut islam transaksi yang haram dilakukan bila terdapat adanya unsure maisir (judi), gharar (penipuan), dan salah satunya yang lebih sering kita ketahui yaitu riba. Riba adalah tambahan yang di peroleh dengan cara yang tidak diperbolehkan oleh syari’at. Karena menyadari pentingnya kita mengetahui tentang riba dan kezoliman prilaku ekonomi yang terjadi di masyarakat Indonesia ini, yang notabenya mayoritas beragama Islam akan tetapi terkadang kita kurang memahami tentang hukum-hukum riba dalam Islam.

Adapun hadis yang menjelaskan tentang riba yaitu :

عَنْ جَابِرٍرَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ أكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهُ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Artinya: Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba. " Dia berkata, "Mereka semua sama” (HR Muslim).

Maksud hadist tersebut bahwa Rasulullah SAW menegaskan kepada para pelaku riba bahwa Allah SWT akan melaknat kepada semua pihak yang terlibat. Yang di maksud yaitu yang memakan harta dari hasil riba dan yang berhubungan dengan riba.

Islam dengan tegas melarang adanya riba. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an menyatakan haram terhadap riba bagi orang muslim sebab hasil riba atau yang di sebut bunga tidak dapat meningkatkan kesejahteraan baik individu maupun nasional. Akan tetapi akan menurunkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dan riba dapat mengakibatkan kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Larangan riba juga terdapat dalam hadist Rasulullah SAW antara lain :

  • Rasulullah SAW mengutuk bagi pembayar maupun penerima riba. (HR. Aun ibn Hanifah yang meriwayatkan dari ayahnya).
  • Rasulullah SAW mengutuk orang-orang yang menerima dan memberi riba, orang yang mencatatkan urusan riba, dan menjadi saksi dan beliau mengatakan bahwa mereka semuanya sama (dalam melakukan perbuatan dosa). (HR. Abdullah Ibnu Mas’ud)
  • Dalam menunaikan ibadah haji yang terakhir, Rasulullah bersabda yang maksudnya: “segala bentuk riba adalah diharamkan, sesungguhnya modal yang kamu miliki adalah untukmu, kamu tidak akan dianiaya dan tidak akan menganiaya. Allah telah menurunkan perintah-Nya bahwa riba diharamkan sama sekali. Saya bermula dengan (jumlah) bunga (yang dipinjamkan kepada banyak orang) dari Abbas yang membatalkan semuanya. “selanjutnya beliau atas nama pamannya” Abbas, telah membatalkan seluruh total bunga terhadap pinjaman modal dari para peminjam”.

Realita yang bisa kita lihat seperti dalam kehidupan masyarakat yang hidupnya bercukupan terkadang menfaatkan orang-orang yang hidupnya penuh dengan kekurangan atau biasa yang kita sebut orang miskin untuk mempengaruhi orang miskin tersebut meminjam dana baik berupa uang maupun barang kepada orang yang berkecukupan tersebut yang biasa kita sebut rentenir. 

Rentenir biasanya akan memberikan bunga yang sangat tinggi kepada peminjam sehingga peminjam dengan sangat terpaksa akan meminjam dana tersebut dengan bunga yang cukup tinggi dan terkadang para peminjam tak mampu membayar bunga yang telah diberikan oleh para rentenir tersebut hingga akhir hayatnya sehingga yang menjadi korban selanjutnya adalah keturunan atau ahli waris peminjam tersebut. Dan bunga yang dimaksudkan merupakan riba yang sangat di larang oleh Allah SWT.

Riba sangat dilarang dalam islam sebab riba dapat memberikan dampak negatif terhadap ekonomi maupun masyarakat. Dampak ekonomi meliputi inflasi dan ketergantungan ekonomi. Dampak sosialnya yaitu ketidakadilan dan ketidakpastian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun