Judul di atas adalah merupakan kutipan lirik dari sebuah lagu milik “Gatel Band” yang berjudul “Andai Uang Bisa Bicara”. Rekan-rekan “Kompasianer” sekalian khususnya dan para pembaca budiman Media Massa On-Line “Kompas.com” pada umumnya dapat menikmati alunan lagu ini sambil menyimak (membaca) berita reportase faktual mengenai “Kasus Penipuan” yang saya turunkan sebagai berikut :
“Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan
Nomor: LP/39/II/2012/NTT/RESM'RAI
Kami ingin mengumumkan kepada masyarakat luas terkait kasus penipuan dan penggelapan atas tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”, yang telah melakukan tindak kejahatan tersebut kepada beberapa korbannya di kota Ruteng - Flores, Nusa Tenggara Timur dengan total nilai kerugian akibat kejahatannya adalah di atas nilai dua ratus juta rupiah. Tersangka mempunyai tempat usaha restaurant bernama “Depot 88” di Lawir - Ruteng dan juga berprofesi sebagai tukang masaknya sendiri di tempat usahanya tersebut. Dan berdasarkan keterangan saksi mata, tetangga di depan kontrakannya, tersangka utama beserta ketiga putranya, masing-masing adalah bernama “Eric Jufrison Willy”, “Albert Jufrison Willy” & “Edwin Jufrison Willy”, telah melarikan diri pada sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, tanggal 18 Februari 2012, meninggalkan kota Ruteng dengan menumpang dua buah mobil travel carteran.
Kasus penipuan dan penggelapan atas tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”, telah dilaporkan pada hari Sabtu siang dan malam harinya oleh para korbannya ke Polres Manggarai di propinsi Nusa Tenggara Timur dan para saksinya juga telah diperiksa oleh pihak Reserse Kriminal Polres Manggarai. Kasus ini telah menggegerkan & menjadi buah bibir di kota Ruteng - kabupaten Manggarai dengan korbannya yang tercatat sampai saat ini adalah sepuluh orang, dan itu terdiri dari berbagai kalangan ekonomi yang berbeda, mulai dari pemilik toko, pemilik kios & konter, kemudian tukang potong hewan, Ketua RT setempat sampai pada uang pembantunya sendiri pun digelapkannya pula.
Kami sangat mengharapkan agar kasus ini dapat segera tertangkap pelaku/tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”, beserta komplotannya (Ketiga Putranya: “Eric Jufrison Willy”, “Albert Jufrison Willy” & “Edwin Jufrison Willy”) tersebut, yang juga ikut terlibat di dalam kasus ini.
Berikut ini adalah Data Foto Buronan Polres Manggarai - Flores, Nusa Tenggara Timur :
- Foto Diri Tersangka “Angga Jufrison Willy” :
[caption id="" align="aligncenter" width="360" caption="Foto Diri Tersangka “Angga Jufrison Willy”"][/caption]