[caption caption="Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu"][/caption]
“Wajib Militer” akan Diaktifkan Kembali di Indonesia…!
Jakarta, detikNews.Com – Kemenhan mengumumkan kebijakan program bela negara. Setiap warga negara berusia 50 tahun ke bawah wajib ikut program itu, dan kewajiban ini diamanatkan oleh UU. Nantinya selama satu bulan penuh akan digembleng pelatihan fisik dan psikis di markas tentara.
"Akan ditampung di satuan TNI pendidikan, Rindam atau batalyon. Kerja sama kepala daerah dan TNI setempat. Ditempatkan di asrama," kata Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Laksamana Pertama M Faizal dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Jangan khawatir tentang program pelatihannya. Kemhan sudah membuat secara matang standardisasinya.
"Kami sudah buat standardisasi kurukulum, sudah digodok dan dirapatkan oleh kementerian lainnya. Ini akan dipakai untuk seterusnya di seluruh Indonesia," tegas dia.
"Bentuk pendidikannya, fisik harus siap sehat, kuat, dengan berlatih; psikis adalah mental," tambahnya.
Berdasarkan juga pada aturan bela negara diatur di UU Pertahanan, jadi ada kewajiban bela negara yang dilaksanakan dengan pendidikan dan penyadaran bela negara.
"Kader yang sudah dibentuk harus dibina di organisasi masyarakat kader bela negara, tercatat di Kesbangpol. Mereka tidak akan kemana-mana," tutur dia.