Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia  (BKPSDM) Matim menggelar kegiatan uji kesesuaian kompetensi/pemetaan jabatan pimpinan tinggi pratama. Rabu (14/04/21) berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Matim.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini dalam rangka memetakan potensi dan kompetensi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Matim.
Bupati Matim Agas Andreas saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan, uji kesesuaian kompetensi pemetaan jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan saat ini merupakan implementasi dari amanat.
Ada lima peraturan yang diberlakukan, yaitu:Â
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Â Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Â
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.Â
- Â Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil,Â
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif dilingkungan instansi pemerintah.
Kata dia, dengan diberlakukannya peraturan UU tersebut di atas, tentu melahirkan sebuah sistem baru berkaitan dengan pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.Â
"Sebuah pola baru dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggalkan zona nyaman dan memasuki zona kompetitif", ungkap Bupati Agas.
Bupati Agas menambahkan, perubahan pola baru pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama merupakan bagian dari revormasi birokrasi yang gencar diimplementasikan saat ini.
"Kegiatan uji kesesuaian kompetensi dan pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para pimpinan tinggi pratama sekaligus sebagai dasar pengisian rotasi atau mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur", ungkapnya.
Sedangkan pelaksanaan dan tahapan proses uji kompetensi, tambahnya, didasarkan pada pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.Â
Dengan sistem merit ini, kata dia, pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetisi dan kinerja secara adil dan wajar.
Bupati Agas menjelaskan, kegiatan uji kesesuaian kompetensi dan pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini melibatkan para pakar dan para kademisi dari Perguruan Tinggi guna melakukan proses pemetaan secara objektif sehingga ditemukan Aparatur Pejabat yang diyakini memahami tanggung jawab dan tugas pokoknya, memiliki kompetensi untuk melakukan inovasi leadership serta membantu mempercepat pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah sebagaimana yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Â