Jika mengacu ke Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada seharusnya pilkada  dilaksanakan pada tahun 2024 secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu 2024.
Komisi IIÂ DPR RI Hampir Sefakat Pilkada 2024 Diundur Ke 2022 atau 2023
Kemungkinan itu muncul setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu hampir menyepakati perihal pembatalan wacana menggelar pilkada secara serentak pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan RUU Pemilu di komisinya hampir menyepakati bahwa pilkada serentak harus diselenggarakan di antara penyelenggaraan dua pemilu tingkat nasional.
Dia menerangkan dengan konsep seperti itu akan membuat Pilkada Serentak 2022 dan 2023 diselenggarakan untuk kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2017 serta 2018.(15/7) dilansir dari CNN.
Selain rujukan UU tersebut, Pilkada Serentak 2024 besar kemungkinan diundur ke 2022 jika merujuk salah satu opsi pada Revisi Undang-Undang Pemilu 2017 (RUU-Pemilu) yang sementara digodok DPR, berikut opsinya:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H