Kejati Sulsel kembali menghebohkan masyarakat Indonesia ditengah usaha Kejagung berusaha membangun kepercayaan publik terhadap perilaku para Jaksa terhadap kasus Hukum di tanah air.
Terkait DPO kasus korupsi oleh Jentang pengusaha asal Makassar yang jadi buronan selama dua tahun akhirnya ditangkap oleh Intel Kejagung Dan toba2 dibebaskan oleh Kejati Sulsel tanpa alasan yang jelas. Kasus ini sempat digembor-gemborkan oleh Kejati Sulsel bahwa kasus ini disupervisi KPK bahkan gelar perkaranya dilakukan di Kejagung.Â
Tapi nampaknya Sang " Jentang" bukan orang biasa, dia telah membuktikan bahwa Hukum di Indonesia dapat diatur, terbukti dengan mampunya membebaskan diri saat ini. Jika dibandingkan dengan kasus serupa ini tidak biasa, tentu Ada faktor " X" yang jadi ukuran.
Kejagung "ST Burhanuddin" patut dianggap hanya pencitraan semenjak beliau dilantik, tidak mungkin Kejati Sulsel berani mengambil tindakan kalau bukan petintah atasannya, itu sangat jelas Hukum Kita sedang dipermainkan. Kejagung cuma pura2 tegas tapi ternyata lebih parah dari yang sebelumnyaÂ
Semoga Tuhan dapat membimbing korps adyaksa untuk lenih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H