Mohon tunggu...
Ir.Mule
Ir.Mule Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seni Tulisan

Berbagi Untuk Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Sulsel Menampar Muka "Kejagung dan KPK"!

16 Desember 2019   22:02 Diperbarui: 16 Desember 2019   22:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejati Sulsel kembali menghebohkan masyarakat Indonesia ditengah usaha Kejagung berusaha membangun kepercayaan publik terhadap perilaku para Jaksa terhadap kasus Hukum di tanah air.

Terkait DPO kasus korupsi oleh Jentang pengusaha asal Makassar yang jadi buronan selama dua tahun akhirnya ditangkap oleh Intel Kejagung Dan toba2 dibebaskan oleh Kejati Sulsel tanpa alasan yang jelas. Kasus ini sempat digembor-gemborkan oleh Kejati Sulsel bahwa kasus ini disupervisi KPK bahkan gelar perkaranya dilakukan di Kejagung. 

Tapi nampaknya Sang " Jentang" bukan orang biasa, dia telah membuktikan bahwa Hukum di Indonesia dapat diatur, terbukti dengan mampunya membebaskan diri saat ini. Jika dibandingkan dengan kasus serupa ini tidak biasa, tentu Ada faktor " X" yang jadi ukuran.

Kejagung "ST Burhanuddin" patut dianggap hanya pencitraan semenjak beliau dilantik, tidak mungkin Kejati Sulsel berani mengambil tindakan kalau bukan petintah atasannya, itu sangat jelas Hukum Kita sedang dipermainkan. Kejagung cuma pura2 tegas tapi ternyata lebih parah dari yang sebelumnya 

Semoga Tuhan dapat membimbing korps adyaksa untuk lenih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun