[caption id="attachment_369626" align="aligncenter" width="357" caption="Ika Hening Probosarari ,bersama suaminya"][/caption]
Sungguh malang nasib Ika 29 tahun, warga Bekasi, seusai kelahiran anak pertamanya, sang suami Bowo tiba-tiba saja di berhentikan dari Perusahaan ternama di Jakarta.Dan,demi melanjutkan perekonomian keluarga, Ika menerima tawaran tetangganya vivi, agar mau menjadi staf karyawan suaminya dengan gaji Rp.2,5 juta yang dibayar awal bulan di sebuah Café yang akan dibeli suaminya.Dengan ketentuan Ika mesti mau membuka Rekening cek/Giro atas namanya untuk keperluan transaksi bisnis Café milik suami Vivi, Frederik Stoss, alasannya karena Frederik Stoss tidak memiliki NPWP.
Maka pada tanggal 2 Januari 2014 dibuatlah perjanjian pembukaan rekening antara Frederik Stoss dan Ika yang mana dalam perjanjian itu bila terjadi masalah Pidana atau Perdata ,maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab frederik Stoss..
Kemudian pada bulan januari 2014 Ika mendapat perintah dari Frederik Stoss untuk melakukan pembayaran pembelian tempat Usaha Café And Resto Soul 18 yang berlokasi di Kemang – Jakarta kepada pihak ketiga dengan menggunakan cek / giro yang ditanda tangani oleh Ika atas perintah Frederik sebanyak 17 lembar yang nilainya sesuai dengan kesepakatan Ferderik dan pihak ketiga.
Dan selama ini Ika selalu menuruti perintah Frederik melakukan pembayaran sejak Januari hingga bulan Mei yang totalnya sudah mencapai Rp.500 juta.
Dan tiba-tiba saja pada malam tanggal, 19 September 2014 pukul 23.55 Wib, 10 anggota Kepoisian Sektor Serpong – Tangerang Selatan membawanya dan langsung dilakukan Penahanan berdasarkan surat penahanan yang ditanda tangani Kompol Iqbal , Sh,SIK,M,Si Kapolsek Serpong.
Belakangan diketahui ternyata ferderik telah dilaporkan melakukan penipuan oleh pihak ketiga karena ada satu transaksi pembayaran yang cek-nya kosong.dan saat Ika ditahan dari rumahnya di Bekasi, Frederik juga sudah di tahan di Kemang.
Hinnga kini sudah satu bulan Ika meringkuk di Sel Polsek Serpong ,keluarga sudah ajukan surat penangguhan penahanan sebanyak dua kali, tapi, hingga saat ini surat tersebut diabaikan oleh Kapolsek, dengan alasan Danil Waworontu pelapor wakil dari PT.18 pemilik dari 100 % Café And Resto Soul di Kemang yang akan menjual kepemilikannya kepada frederik, belum mencabut laporannya.dan Danil adalah warga BSD –Serpong , otomatis penahanan dilakukan di polsek Pelapor.
Padahal keluraga ,bahakan ketua rt/rw setempat menjamin bahwa Ika adalah warga yang baik, dan tidak akan melarikan diri baik sebagai saksi maupun tersangka ,namun, hal itu tidak berpengaruh.
Hingga tulisan ini ditayangkan hari ini Senin, 27 Oktober 2014 pihak keluarga Ika bersama kuasa hukum akan mengunjungi Ika di Polsek Serpong, entah apakah Ika akan diberikan penangguhan penahanan atau malah dipaksakan untuk di P21-kan.
Proses hukum memang harus dihormati, namun memutuskan hak seorang Bayi yang meminta air susu ibunya, jelas suatu perbuatan yang kurang baik dan cenderung tidak AGAMIS…
Entah apa jadinya NEGARA INI ,bila peristiwa ini akan berulang dan berulang lagi di semua sektor kepolisian seluruh Indonesia…?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H