Dalam pelaksanaan bimbingan telah berlangsung bimbingan dan penyuluhan terutama dengan klien pemasyarakatan dengan mengambil tempat di rumah klien dengan bimbingan secara virtual dan di kantor Balai Pemasyarakatan secara langsung. Adapun langkah-langkah yang dapat diambil oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam usaha membimbing klien sebagai berikut :
- Menyadarkan klien bahwa perbuatannya itu merugikan diri sendiri serta orang lain, juga tidak dibenarkan oleh agama, hukum maupun norma-norma sosial lainnya.
- Â Mengembalikan rasa tanggung jawab klien maupun keluarganya akan fungsi dan peranannya baik sebagai individu, keluarga maupun masyarakat.
- Â Mengarahkan klien dalam usaha memperbaiki dirinya, antara lain disarankan, yaitu: Menjalankan ibadah dengan tekun, Mulai mencari perkerjaan atau membuka usaha kembali, dan Menjaga perilaku dan pergaulan agar tidak mengulangi tindak pidana.
Saran-saran yang diberikan kepada klien diantaranya :
- Agar klien lebih giat lagi dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Agar klien dapat menjaga pergaulan dan selektif dalam memilih teman agar tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Â Agar klien senantiasa selalu menjaga sikap dan norma-norma yang ada dalam masyarakat.
Dalam Evaluasi Bimbingan klien secara berkala dapat diharapkan klien dapat lebih mendekatkan lagi Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu juga diharapkan dengan adanya evaluasi bimbingan secara berkala agar klien telah mendapatkan perkerjaan saat masih menjalani program asimilasi rumah maupun program Integrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H