Mohon tunggu...
MUKTI WIJAYA KUSUMA
MUKTI WIJAYA KUSUMA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Ham

Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pembinaan Kemandirian di Balai Pemasyarakatan

5 Juni 2022   17:48 Diperbarui: 5 Juni 2022   17:49 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pembinaan Kemandirian di Balai Pemasyarakatan

Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menulis tentang pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan namun kali ini penulis akan menulis tentang pembinaan kemandirian yang diadakan oleh Balai Pemasyarakatan berkerjasama dengan pihak ketiga yaitu GBI WTC Regency 2. Pembimbing kemasyarakatan tidak hanya mempunyai tugas dan pokok fungsi dalam pembimbingan namun dapat juga berperan dalam pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pada kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Mukti Wijaya Kusuma berkesempatan untuk mendampingi para klien pemasyarakatan yang kurang lebih berjumlah 20 orang untuk melakukan pembinaan kemandirian yaitu pembuatan roti.

Sebelum berangkat, klien pemasyarakatan telah dilakukan pembimbingan  dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah 10 menit dilakukan pembimbingan, klien pemasyarakatan melakukan persiapan untuk berangkat ke Perumahan Regency di Pasar Kemis. Setelah sampai Klien Pemasyarkatan, dilakukan pengarahan mengenai pembinaan kemandirian. Selain menjadi pendamping klien pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan menjadi fasilitator dalam pembinaan kemandirian sehingga para klien pemasyarakatan yang belum berkerja dapat mempunyai kesempatan mencari perkerjaan. Terlebih lagi dalam masa pandemi covid-19 ini, para perkerja sulit untuk mencari perkerjaan termasuk para klien pemasyarakatan yang telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Mereka yang juga telah mengikuti pembinaan kemandirian di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat juga melanjutkan pembinaan kemandirian di Balai Pemasyarkatan.

Klien Pemasyarakatan yang telah melakukan pembinaan kemandirian  seperti pembuatan roti selain dapat menambah ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara pembuatan roti dapat juga mempunyai koneksi langsung ke perusahaan pembuatan roti. Klien Pemasyarakatan dapat mempraktekan langsung di rumahnya masing -- masing bagaimana cara pembuatan roti.

Diharapkan dengan adanya Pembinaan Kemandirian di setiap Balai Pemasyarakatan, dapat menjadi wadah meningkatkan skill (kemampuan) dan pengalaman bagi Klien Pemasyarakatan yang ingin membuka usaha atau ingin berkerja di suatu perusahaan. Sehingga Negara melalui Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peranan yang penting dalam merubah menjadi lebih baik setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Begitu juga dengan stigma positif dari masyarakat bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara bahwa telah menjadi manusia yang berguna di tengah -- tengah masyarakat.

Penulis : Mukti Wijaya Kusuma (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun