Mohon tunggu...
MUKTI WIJAYA KUSUMA
MUKTI WIJAYA KUSUMA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Ham

Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Alternatif Pemidanaan Melalui Keadilan Restoratif

10 Mei 2022   17:45 Diperbarui: 10 Mei 2022   17:50 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam perkembangannya sekarang baik di Indonesia atau dunia sekalipun penjara bukan merupakan satu – satunya cara terakhir untuk menghukum seseorang. Banyak cara seseorang untuk menjadikan tidak mengulangi perbuatannya kembali dan manjadikan orang tersebut menjadi pribadi yang lebih baik. 

Terjadi pergeseran dimana hukum yang bermula retributif atau pembalasan menjadi restoratif. Hukum retributif lebih menekankan pada hukuman yang akan diterima oleh pelaku ditujukan untuk membalas perbuatan pelaku. Sehingga pada masa sekarang hukuman berupa pembalasan sudah tidak relevan lagi. 

Hukum retributif lebih banyak akan bermuara ke penjara. Restorative justice lebih mengedepankan pemulihan sebelum terjadinya tindak pidana. Selain retributive justice belum tentu membuat seseorang yang melakukan tindak pidana menjadi lebih baik namun juga membuat Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity (Kelebihan Kapasitas).

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. 

Seperti contoh kasus Tindak Pidana Lalu Lintas pada saat mudik Tahun 2022 yang melibatkan putranya sebagai pelaku dan ibunya yang menjadi korban dimana korban hingga meninggal dunia. Dimana kecelakaan lalu lintas ini terjadi di daerah Mojokerto. 

Diketahui Ibunya yang bernama Masringah Tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor. Polisi dalam hal ini menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tindak pidana lalu lintas karena yang terlibat dalam kasus kecelakaan ini adalah satu keluarga dan yang dilakukan oleh anaknya dilakukan dengan tidak sengaja.

Dalam hal ini penulis lebih melihat dari sudut pandang keadilan restoratif  sebagai tujuan hukum dalam hal kemanfaatan. Hukum mempunyai 3 nilai dasar yaitu Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan. Hukum yang dibuat bukan hanya bertujuan keadilan dan kepastian saja tapi juga mempunyai manfaat bagi masyarakat banyak. 

Idealnya bahwa hukum itu harus mempunyai manfaat kepada manusia, bukan manusia yang dijadikan objek hukum. Segala produk hukum hendaknya mempunyai tujuan untuk mensejahterakan dan ketertiban masyarakat banyak. 

Dan orang yang menjalankan hukum dengan benar akan membawa kebahagiaan bagi dirinya dan orang lain. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. 

Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan didalam masyarakat. 

Diharapkan dengan adanya restorative justice yang sudah diterapkan di Indonesia walaupun saat ini belum adanya undang – undang mengenai Restorative Justice dapat dijadikan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tanpa harus melalui ke ranah pengadilan dan dapat mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Penulis : Mukti Wijaya Kusuma ( PK Bapas Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun