demokrasi pancasila merupakan suatu paham bangsa indonesia saat ini,  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi, prinsip demokrasi pancasila yaitu
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
- adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pelaksanaan Pemilihan Umum
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
- Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
jadi pilihlah capres yang jujur dekat dengan rakyat, pada debat capres dan cawapres puteran pertama saya sedeih dengan perkataan cawapres masalah kepastian hukum yang tumpul keatas tajam kebawah sedangkan salah contoh hukum yang tidak adapastian ada dikeluarga cawapres no 1 kasus putra bungsuyang ada korban dua orang meninggal  , bagaimna nanti kalo terpilih, apakah akan seperti itu, kami ingin keadilan yang merata, jangan sampe yang ngambil buah coklat dihukum tapi yang korupsi berkeliaran,
inilah potret bangsa kita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H