Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Taubat Hanya Berlaku pada Dua Tempat

1 Februari 2015   21:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:59 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu kita pahami bersama bagi Umat Islam sedunia, terkadang dalam menjalani kehidupan ini sebagian dari kita kadang kala terjerumus dalam perbuatan melawan hukum atau pidana. Tapi kita terus melakukan perbuatan tersebut dikarenakan menganggap mendapatkan keuntungan yang sangat banyak dan mudah bagi kita untuk melakukannya dan akan semakin sulit untuk keluar dari perbuatan tersebut.

Tapi, tidak selamanya kita yang melakukan perbuatan melawan hukum itu akan terus bebas berkeliaran dan berbuat sesuka hati. Perbuatan tersebut akan terus dikejar-kejar oleh hukum dan akan sampai pada waktunya nanti tertangkap yang kemudian dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus "Hukuman Mati" bagi pelaku tindak pidana Narkotika yang terjadi akhir-akhir ini dan sedang dipersiapkan eksekusi "Hukuman Mati" selanjutnya, harus bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa kita melihat baik para pelaku maupun keluarganya berupaya untuk diberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk tidak lagi melakukan tindak pidana Narkotika dengan penyesalan yang amat sangat. Tapi deraian air mata dan ketakutan akan "Hukuman Mati" itu tidak berguna lagi sama sekali karena ketika "Nasi telah jadi bubur, dan bubur telah basi maka tidak ada guna lagi untuk dikonsumsi".

Dalam perkara Pidana, Taubat yang dibarengi oleh penyesalan hanya berlaku pada dua tempat, yaitu :

1. Sebelum Tertangkap

Tidak berharga sama sekali air mata penyesalan dan keinginan untuk bertaubat jika para pelaku tindak pidana telah tertangkap dan dijatuhi hukuman. Karena air mata tersebut dianggap sebagai air mata pengecoh, supaya hukuman yang telah dijatuhkan untuk dihapus atau dibatalkan. Jika hakim membatalkan hukuman akibat pelaku yang mengaku menyesal dan ingin bertaubat dari perbuatan melawan hukum tersebut, maka tindakan hakim itu salah dan tidak amanah dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Taubat dan penyesalan dalam hal ini hanya bisa berlaku sebelum pelaku tertangkap, karena keinginan untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum telah dicapainya dengan sungguh-sungguh pada masa-masa pelaku ditangkap.

2. Setelah Selesai Menjalani Hukuman

Hal yang lebih menarik lagi adalah ketika seseorang menyatakan penyesalannya dan telah bertaubat selama dalam menjalani hukuman yang telah dijatuhkan atas segala perbuatan melawan hukum. Penyesalan dan taubat dalam menjalani hukuman yang telah didapatkan adalah tidak berlaku bagi seseorang, karena Penyesalan dan Taubat tidak dianggap dan tidak dapat dibuktikan apabila dibarengi dengan hukuman yang sedang diterimanya.

Taubat dan penyesalan tersebut hanya akan berlaku dan dianggap apabila seseorang telah selesai menjalani hukuman dan tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum tersebut.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun