Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Dasar Hukum KIP Aceh Bisa Laksanakan Tahapan Pemilukada Tahun 2022

14 Februari 2021   17:46 Diperbarui: 14 Februari 2021   18:07 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.

Menurut hemat saya, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya untuk Pemilihan serentak Nasional yang dilaksanakan pada tahun 2024 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Berbeda halnya dengan Aceh, mempunyai kekhususan dalam hal Pemilukada sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa "Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.".

Dalam Pasal 3 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa "Pemilihan Dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di Aceh.".

Selanjutnya dalam Pasal 101 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa "Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.".

Menurut analisa saya, bahwa Pasal 101 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 secara tegas disebutkan Pemilukada di Aceh yang hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Maka ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan Pemilukada di Aceh Tahun 2022 sesuai ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.". Terhadap tahapan Pemilukada di Aceh ditetapkan oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) sesuai ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Demikian

Muksalmina MTA

(Pengamat Hukum & Politik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun