Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Banda Aceh Beri Penyuluhan Hukum 4 Pilar Kebangsaan kepada Warga LDII

14 Maret 2023   18:57 Diperbarui: 14 Maret 2023   19:15 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejari Banda Aceh dan LDII menggelar penyuluhan hukum empat pilar kebangsaan. Foto: Dokpri.

Menurutnya, kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui akan peran dan kewajiban serta memahami wawasan kebangsaan di dalam kehidupan bermasyarakat.

"Untuk bisa hidup saling mencintai, menghargai, dan menghormati satu sama lain sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya.

Abdul Salam menegaskan, warga LDII dalam melaksanakan kegiatan dakwahnya selalu tunduk dan patuh kepada pemerintah yang sah berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta penyuluhan hukum terhadap nilai-nilai 4 pilar kebangsaan.

"Karena ini sangat berguna bagi kami dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun