Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Al-Manshurin, Patrang Jember, Rabu (30/11). Kegiatan tersebut untuk mengenalkan hukum kepada masyarakat terutama santri di lingkungan pondok pesantren.
Kegiatan yang digelar di ponpes di bawah naungan DPD LDII Kabupaten Jember tersebut, diikuti ratusan santri dari Ponpes Al-Manshurin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional R. Yuri Andina Putra didampingi jajarannya dan Ketua DPD LDII Jember Akhmad Malik Afandi beserta sejumlah pengurus LDII lainnya.
Dalam paparannya, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jember, R.Yuri Andina Putra mengatakan, program Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, "Dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan tag line: Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman," katanya.
Yuri juga mengingatkan kepada santri agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi karena ada UU ITE bisa menjerat kita setiap saat apabila tidak berhati hati dalam penggunaannya. "Seleksi sebelum menyebar berita adalah sebagai upaya mencegah beredarnya berita hoax di masyarakat," lanjut Yuri.
Selain itu, lanjut Yuri, fenomena ujaran kebencian yang sekarang menjadi trend di masyarakat, "Agar tidak ditiru oleh santri yang notabene sudah dibekali pembinaan akhlaq di pesantren," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Jember, Akhmad Malik Afandi dalam sambutannya, mengapreasiasi kunjungan kerja Kejaksaan Jember kepada Pondok Pesantren Al-Manshurin.
Malik berharap sinergi antara LDII dan Kejaksaan ini dapat terus dilakukan untuk memberikan wawasan tentang hukum dan dapat menghindari sangkutan perkara hukum.
"Warga LDII terus didorong untuk menjadi warga negara yang baik yaitu taat dan patuh kepada Pemerintah yang syah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bisa menetapi budi luhur di masyarakat," kata Malik.
Malik menambahkan, contoh yang sudah kami lakukan sebagai warga negara yang baik, semua warga LDII wajib memiliki SIM, "Apabila sudah mampu mengendarai kendaraan bermotor dan membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena itulah perwujudan sebagai mencintai negara dan menjadi warga negara yang baik," ujarnya.