Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kejari Nganjuk Sosialisasi Program Jamaah Sae di Ponpes Al Ubaidah

18 November 2022   06:25 Diperbarui: 18 November 2022   06:38 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejari Nganjuk sosialisasi Jamaah Sae di Ponpes Al Ubaidah. Dokpri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (17/11). Kegiatan ini diikuti 800-an para santri Ponpes Al Ubaidah.

Di ponpes yang bekerja sama dengan DPP LDII tersebut, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan program Jamaah Sae, singkatan dari Jaksa Mucal (mengajar-red) Bab Hukum Dateng Santri Milenial, yang artinya jaksa mengajar tentang hukum kepada santri milenial.

Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Kejati DIY Edukasi Santri LDII Soal Hukum

"Program ini sebenarnya program dari Kejaksaan Agung, berupa jaksa masuk pesantren untuk menyosialisasikan hukum. Namun kami memperhatikan karakteristik lokal menjadi Jamaah Sae, di mana Kejaksaan Agung berbagi pengetahuan hukum kepada para santri milenial," ujarnya.

Nophy mengatakan, dengan adanya program ini Kejari dapat melakukan edukasi hukum kepada para santri di lingkungan pondok pesantren.

"Selama ini kami hanya menyasar sekolah-sekolah formal. Di lokal Nganjuk, kami melihat jumlah pondok-pondok pesantren sangat banyak sehingga mendorong kami untuk memberi penyuluhan hukum," imbuhnya.

Menurut Nophy, pihaknya terus melakukan sosialisasi "Kenali Hukum Hindari Hukum" dengan tujuan agar masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum.

"Kenapa masyarakat bisa kena hukuman, karena mereka tidak tahu. Maka bila kenal hukum, maka ia akan menjauhi karena ada akibatnya," pungkasnya.

Menanggapi program Jamaah Sae, Pengasuh Ponpes Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Kejari Nganjuk di pesantren Al Ubaidah.

"Bahkan bila tidak ada program Jaksa Masuk Pesantren, kami yang akan memohon dan mengundang Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum di pondok pesantren kami," ujar Habib Ubaid.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Gelar Program "Jaksa Masuk Masjid" Beri Penyuluhan Hukum bagi Warga LDII Kotawaringin Timur

Menurut Habib Ubaid, jika masyarakat tidak memiliki literasi tentang hukum bisa berdampak tidak baik, "Ini jadi keprihatinan saya pribadi dan institusi," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun