Terkait kebijakan baru tersebut, Muslim menyarankan jemaah umrah yang memiliki komorbid tetap masih perlu vaksin meningitis.
"Lagipula vaksin meningitis hanya sekali dan akan berlaku selama tiga tahun, jika jamaah itu sering melakukan ibadah umroh, ia tidak perlu berulang kali vaksin," ujarnya.
Muslim menambahkan, potensi penularan virus ke negara asal perlu menjadi perhatian bagi jamaah umrah. Menurutnya, selama untuk kepentingan kesehatan tidak ada salahnya untuk tetap melakukan vaksin meski pemerintah memberikan keleluasan.
"Kita tidak tahu riwayat penyakit bawaan dari warga negara lainnya. Mencegah itu lebih sedikit biaya daripada mengobati, resiko mengancam jiwa itu lebih masalah, apalagi menyebar ke tempat lain," ujar Muslim. (m)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H