Persoalan seperti ini sering terjadi dimasyarakat. Tidakmenutup kemungkinan penyelsaian pun melalu cara pedesaan, hukum adat. Hal ini bukan berarti tidak mau melibatkan pihak berwajib, tapi karena didasari unsur sosial, keluarga dan banyak hal. Hukum adat terkadang lebih tepat tuk memberikan solusi kedua pihak.Â
Tpung Stawe'a merupakan ritual/cara masyarakat terlibat persoalan diselsaikan dengan cara damai, dan kesepakatan bersama berbagai pihak. Siapakah yang salah atau benar, apabila salah satu pihak benar-benar bersalah. Maka akan diberikan sanksi berupa denda, ganti rugi, serta pengobatan apabila berhubungan dengan kecelakaan dan sebagainya. Yang biasa ditangani oleh pemeeintah desa dan badan musyawarahvadat (BMA) desa.
Hal ini telah diatur dalam bukuKelepeak Ukum Adat Ngen Riyen Ca'o Ukum Kutei dan Lepeak Hukum Adat Jang Kabupaten Rejang Lebong yang diterbitkan oleh badan Musyawarah Adat (BMA).
Setelah proses berjalan lancar, untuk mempererat hubungan kedua pihak, dilanjut dengan cara damai, terkadang dilakukan dengan berdoa bersama, serta akan diakan dalam bahasa Rejang kepada orang bukan saudara akan diangkat menjadi saudara sendiri. Dilengkapi makan sawo bersama, yaitu makanan nasi ketan putih dengan kelapa yang dicampur dengan gula merah.
Lalu dilakukan ritual tepung setawar, yakni memercikan air daun sedingin/cocor bebek dan daun sirih didalam wadah, apakah mangkok/piring/bejana yang berisi air kepihak yang bersengketa/berselisih. Dan dilakuan secara bergantian diantara mereka.
Nah,inilah hasil pengamatan yang aku simak di desa ku sendiri. Cara hukum adat dalam menyelsaikan masalah di masyarakat. Apakah berkelahi, tabrakan, cekcok mulut.
SALAM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H