Pertama, mematuhi semua perintahnya yang baik, dalam artian yang tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada.
Kedua, apabila mereka mengajak ataupun menghimbau kejalan yang salah, maka hendaklah ditolak secara halus tanpa menyakiti hatinya, dan masih tetap menjalin hubungan secara baik.
Ketiga, tidak bertindak kasar, membentak walaupun tidak sesuai dengan sebuah keinginan, hendaknya berkata dengan perkataan yang mulia.
Keempat, bersikap merendahlah, walaupun secara pemahaman kita lebih mengetahui dari mereka, dan apa yang disampaikan jelas sebuah kekeliruan.
Kelima, penuhi kebutuhannya dengan yang baik, lebih-lebih ketika mereka telah berusia lanjut atau dalam keadaan sakit.
Keenam, dan selalu mendoakan mereka dengan yang baik-baik.
Berdasarkan diatas, sangat relevan dengan yang dikemukakan oleh Abdullaits al-Samarqandi, bahwa kewajiban yang semestinya dilakukan seorang anak kepada orang tua;
jika mereka berhajat  kepada makan, maka hendaklah ia diberikan makan. Jika ia berhajat kepada pakaian, maka berilah pakaian. Jika mereka berhajat meminta bantua, bantulah ia. Sambutlah panggilannya. Taatilah perintahnya asalkan tidak berbuat maksiat.
Jika berbicara hendaklah dengan lemah lembut dan sopan. Tidak memanggil mereka dengan nama kecilnya. Jika berjalan harusnya dibelakangnya. Menyukai apa yang disukainya, asalkan dalam hal yang baik, begitupun yang dibencinya. Dan mendoakan keduanya.
Saat Mereka telah Tiada
Berbuat baik kepada kedua orang tua tidak hanya terbatas pada saat mereka masih hidup. Namun, ketika telah tiada pun, anak memiliki kewajiban untuk dilakukan.Hal ini dikarenakan bahwa berbuat baik saat mereka hidup, belum-lah bisa membalas jasa-jasa yang ia telah berikan.