Maraknya perambahan hutan di lokasi Taman Nasonal Kerinci Seblat (TNKS) saat ini. Menimbulkan kecemasan besar terhadap ekosistem makhluk hidup yang ada. Cenderung merusak habitat hewan langka dan binatang-binatang liar pun menjadi terancam.
Seperti Harimau Sumatera dan beberapa margasatwa lain yang dilindungi karena dikhawatirkan akan mengalami kepunahan. Akibatnya proses regenerasi-nya akan terputus oleh lingkungan yang telah terjamah oleh tangan jahil manusia.
Terjadinya perambahan hutan sebagian besar dilakukan oleh penduduk setempat. Yang bertempat tinggal didaerah TNKS itu sendiri. Dilatar belakangi permasalahan ekonomi yang masih tergolong rendah.
Usaha perambahan hutan adalah upaya untuk meningkatkan taraf hidup bagi mereka. Di tengah sempitnya lowongan pekerjaan dan semakin berkurangnya lahan produktif untuk digarap. Serta rendahnya pemahaman tentang manfaat pemeliharaan hutan sebagai usaha menjaga ekosistem bagi organisme lain.
Fenomena perambahan hutan yang terjadi. Bila diamati dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Kondisi yang hutan sudah beralih menjadi lahan pertanian dan perkebunan oleh masyarakat. Hal ini bahkan terjadi di setiap daerah. Yang biasa disebut  dengan perambahan hutan ilegal.
Kabupaten Rejang Lebong juga mengalami kondisi hutan yang mencemaskan untuk saat sekarang. Dimana hutan yang dirambah secara liar terkadang ditinggalkan secara sia-sia oleh penggarap. Seperti kehidupan nomaden menurutku. "sudah dapat manis lalu ditinggalkan." Dan beralih membuka lahan yang baru. Rerumputan ilalang tumbuh subur pada lahan yang telah ditinggalkan.
Selain TNKS! Kondisi bukit barisan, bukit daun, bukit basah juga mengalami ancaman perambahan oleh masyarakat. Rerimbunan hutan yang selama ini tampak hijau dari kejauhan sudah berubah menjadi lahan gundul oleh mereka. Disertai kepulan asap membumbung untuk perluasan lahan.
Faktor X Indicator Perambahan
Menilik dari beberapa kasus yang terjadi di beberapa tahun sebelumnya. Yaitu adanya permainan dalam pendaptaran CPNS. Ini sebuah contoh real, sebelum penggunaan aplikasi CAT saat sekarang. Dimana pemerintah daerah memiliki otoritas penuh dalam penjaringan dan penyeleksian.
Jual beli formasi sangat marak ditahun itu, mulai standar 70 juta bahkan 150 juta. Mirisnya, demi kesuksesan banyak diantara masyarakat rela menjual pusaka leluhur asalkan anak mereka dapat. Tanah yang berbidang pun terkadang dijual tak tersisa. Yang penting dapat.
Disisi lain indikasi tentang jual beli tanah milik pribadi di masyarakat ditengarai akan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Jualbeli kepada pejabat daerah yang berkuasa kerap terjadi.