Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 81,4 juta pelanggan PLN dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah ternyata memiliki batas maksimal yang perlu diperhatikan.
Pelanggan PLN dalam kategori ini tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk dapat menikmati program stimulus ekonomi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang berlaku selama periode Januari hingga Februari 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa dengan adanya sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi, PLN dapat dengan mudah menyalurkan program diskon ini kepada para pelanggan yang berhak.
"Dengan adanya dukungan digitalisasi yang kami implementasikan untuk pelanggan, secara otomatis mereka yang termasuk dalam kategori tersebut akan mendapatkan potongan harga selama periode Januari hingga Februari 2025," katanya dalam rilis pada Senin, 23 Desember 2024.
PLN telah mengumumkan bahwa diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar akan langsung diterapkan pada pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon yang sama akan diberikan saat mereka membeli token listrik selama periode tersebut.
Namun, pelanggan tidak dapat memanfaatkan diskon ini secara berlebihan dengan membeli token listrik dalam jumlah yang sangat banyak. Pasalnya, PLN telah menetapkan batasan tertentu mengenai jumlah token listrik yang dapat dibeli dengan diskon 50 persen. Batasan ini berlaku berdasarkan kapasitas daya listrik pelanggan.
Sebagai informasi, PLN membatasi pembelian token listrik dengan diskon 50 persen untuk pelanggan prabayar hingga maksimal 720 jam nyala. Artinya, pelanggan hanya dapat membeli token listrik yang cukup untuk menghidupkan listrik selama 720 jam (atau sekitar 30 hari) dalam periode diskon tersebut. Batasan ini diatur untuk memastikan bahwa diskon yang diberikan tetap adil dan merata untuk seluruh pelanggan.
Berikut adalah rincian batasan maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen per bulan berdasarkan golongan tarif:
1. Tarif 450 VA: Maksimal 720 jam atau setara dengan 324 kWh
- Tarif listrik: Rp415 per kWh
- Total konsumsi: 324 kWh x Rp415 = Rp134.460
- Dengan diskon 50%, pengguna dapat menghemat hingga Rp67.230 per bulan.
2. Tarif 900 VA: Maksimal 720 jam atau setara dengan 648 kWh
- Tarif listrik: Rp1.352 per kWh
- Total konsumsi: 648 kWh x Rp1.352 = Rp876.096
- Dengan diskon 50%, pengguna dapat menghemat hingga Rp438.048 per bulan.
3. Tarif 1.300 VA: Maksimal 720 jam atau setara dengan 936 kWh
- Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
- Total konsumsi: 936 kWh x Rp1.444,70 = Rp1.350.219
- Dengan diskon 50%, pengguna dapat menghemat hingga Rp675.109 per bulan.
4. Tarif 2.200 VA: Maksimal 720 jam atau setara dengan 1.584 kWh
- Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
- Total konsumsi: 1.584 kWh x Rp1.444,70 = Rp2.285.211
- Dengan diskon 50%, pengguna dapat menghemat hingga Rp1.142.605 per bulan.
Penurunan tarif listrik ini memberikan manfaat yang signifikan bagi pengguna di setiap golongan tarif, terutama untuk meringankan beban biaya listrik bulanan. Diskon yang diberikan maksimal mencapai 50% dari total tagihan, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran rumah tangga.