DALAM Islam, menikah merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar pernikahan tersebut sah secara agama.Â
Salah satu syarat penting adalah pemberian mahar atau mas kawin oleh pengantin pria kepada pengantin wanita. Mahar ini memiliki fleksibilitas dalam bentuk dan jumlahnya, tergantung pada kemampuan finansial pengantin pria.Â
Jika mampu, pria dianjurkan memberikan mahar terbaik sebagai wujud tanggung jawab dan penghormatan kepada calon istrinya. Namun, bagi yang terbatas secara ekonomi, Islam tetap memberikan kelonggaran untuk memberikan mahar yang sesuai dengan kemampuannya.
Selain mengikuti tuntunan agama, masyarakat Indonesia juga menjunjung tinggi adat dan budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial.Â
Dalam pernikahan, adat sering kali memengaruhi tata cara, simbol, hingga kebutuhan finansial. Di banyak daerah, ketidakpatuhan terhadap adat tertentu dapat berujung pada sanksi sosial, sehingga masyarakat merasa berkewajiban menjalankannya dengan baik.
Adat istiadat terkait pernikahan di Indonesia sangat beragam. Sebagai contoh, di Provinsi Aceh, mahar biasanya diberikan dalam bentuk emas dengan satuan mayam.Â
Saat ini, harga satu mayam emas di Aceh berkisar sekitar Rp4,3 juta. Dalam praktiknya, jumlah emas yang dijadikan mahar biasanya mulai dari 8 mayam, tergantung kesepakatan keluarga kedua mempelai.Â
Dengan perhitungan tersebut, nilai mahar minimal mencapai Rp34,4 juta. Jumlah ini bisa jauh lebih besar, bahkan mencapai puluhan atau ratusan mayam, tergantung pada status sosial dan kemampuan finansial keluarga pengantin pria.
Bagi masyarakat di luar Aceh, biaya pernikahan semacam ini mungkin terlihat sangat tinggi. Namun, bagi masyarakat Aceh sendiri, jumlah tersebut dianggap wajar dan sesuai dengan tradisi yang berlaku. Hal ini mencerminkan bahwa adat dan budaya sangat memengaruhi standar biaya pernikahan di setiap daerah.
Secara umum, fenomena biaya pernikahan yang tinggi tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Persiapan pernikahan, seperti menyewa pakaian pengantin, seserahan, dekorasi, dan konsumsi, sering kali membutuhkan biaya yang besar.Â