Aceh berhasil menyita ekskavator, alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian DaerahDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, menyampaikan, selain mengamankan alat berat, timnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal ini berada di Desa Tuwo Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan penindakan atas kegiatan ilegal ini berlangsung pada Minggu, (29/10). Kasus tambang ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.
Tiga warga yang tengah dalam tahap pemeriksaan adalah HD (21), yang bertugas sebagai operator alat berat, serta JM (28) dan SB (35), terlibat sedang melakukan proses penyaringan emas.
Selain ekskavator, petugas kepolisian juga mengamankan beragam barang bukti lainnya, termasuk dua karpet penyaringan emas, dua bungkus serbuk hitam, dan timbangan digital. Namun, barang bukti ini belum dapat dievakuasi karena tingginya debit air sungai yang mengarah ke lokasi tambang.
Winardy mengatakan, tindakan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan meningkatnya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi. Tim juga mendapati satu unit alat berat sedang beroperasi, sehingga langsung diberhentikan.
Winardy mendorong masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menindak aktivitas tambang ilegal.
Selain merugikan negara, kegiatan penambangan ilegal juga memiliki dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terhadap lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H