Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Bukan anak Presiden hanya orang biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polda Aceh Amankan Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tiga Orang Diperiksa

30 Oktober 2023   20:28 Diperbarui: 30 Oktober 2023   20:32 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Aceh Amankan Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Tiga Orang Diperiksa. Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh berhasil menyita ekskavator, alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, menyampaikan, selain mengamankan alat berat, timnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal tersebut.

Aktivitas penambangan ilegal ini berada di Desa Tuwo Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan penindakan atas kegiatan ilegal ini berlangsung pada Minggu, (29/10). Kasus tambang ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.

Tiga warga yang tengah dalam tahap pemeriksaan adalah HD (21), yang bertugas sebagai operator alat berat, serta JM (28) dan SB (35), terlibat sedang melakukan proses penyaringan emas.

Selain ekskavator, petugas kepolisian juga mengamankan beragam barang bukti lainnya, termasuk dua karpet penyaringan emas, dua bungkus serbuk hitam, dan timbangan digital. Namun, barang bukti ini belum dapat dievakuasi karena tingginya debit air sungai yang mengarah ke lokasi tambang.

Winardy mengatakan, tindakan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan meningkatnya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi. Tim juga mendapati satu unit alat berat sedang beroperasi, sehingga langsung diberhentikan.

Winardy mendorong masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menindak aktivitas tambang ilegal.

Selain merugikan negara, kegiatan penambangan ilegal juga memiliki dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terhadap lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun