Mohon tunggu...
Muklinatun Sofa Nafisah
Muklinatun Sofa Nafisah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - sophaaa

sedang berusaha untuk bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Kabar Pendidikan Demokrasi Indonesia?

6 Juni 2021   01:27 Diperbarui: 6 Juni 2021   02:31 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Secara bahasa adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. yaitu bunyi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1). Pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuasaan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (Sisdiknas, No. 22 tahun 2003). Dalam dunia pendidikan juga diperlukan adanya demokrasi, yaitu dapat dimaknai demokrasi itu sendiri yaitu mengakui bahwa setiap warga negara itu adalah pribadi yang unik, berbeda antara satu dengan yang lainnya, memiliki kelebihan dan kekurangan yang masing-masing memiliki potensi atau keunikan yang berbeda-beda. Demokrasi dalam pendidikan juga dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap individu peserta didik, sesuai dengan harkat dan martabat peserta didik itu sendiri, karena pada dasarnya demokrasi bersifat alami dan manusiawi. Setiap lembaga pendidikan harus mempunyai wadah yang memadai untuk mengembangkan minat dan bakat dalam peserta didiknya untuk mencetak generasi muda yang kreatif dan inovatif.

Beberapa waktu yang lalu terdengar kabar bahwa ada anak salah seorang anak perempuan keturunan China, yang memiliki kepandaian melebihi anak pada seumurannya. Dia menempuh pendidikan lebih cepat dibandingkan dengan anak lain pada umumnya, yaitu lulus sma pada usia 12 tahun. namun sayangnya anak tersebut tidak dapat menempuh pendidikan tinggi di Indonesia karena dianggap terlalu pintar. Sampai banyak universitas yang menolak untuk menerimanya belajar di sana. Kemudian orang tuanya mengirimnya untuk belajar di luar negeri. Setelah kepulangannya dari luar negeri tidak ada tanggapan atau apresiasi yang membanggakan untuk dirinya.

Selain itu ketentuan yang berlaku di Indonesia yaitu wajib belajar 12 tahun mulai dari SD atau MI sampai SMA atau SMK masih belum bisa terlaksana di Indonesia. Pasalnya masih banyak anak-anak di Indonesia yang putus sekolah karena tidak mampu secara finansial. Mereka yang tidak mempunyai biaya yang cukup untuk sekolah akhirnya memutuskan untuk berhenti sekolah, merelakan masa kecilnya tanpa pendidikan formal/nonformal. Dalam hal ini Pemerintah masih belum bisa membiayai anak-anak Indonesia yang masih berhak atau wajib mendapatkan pendidikan. Mengakibatkan banyak potensi anak yang tidak dapat lagi dikembangkan karena keterbatasan tempat untuk menyalurkan dan juga mengembangkan bakatnya tersebut.

Dari kejadian tersebut menjadikan SDM yang ada di Indonesia tidak dapat dimanfaatkan dengan baik dan hal tersebut sudah membuktikan bahwa pendidikan demokrasi yang ada di Indonesia yang seharusnya dilakukan untuk memfasilitasi warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peranannya dalam masyarakat tidak dapat dijalankan dengan baik. Karena masih banyak dari anak-anak bangsa yang tidak bisa mengenyam pendidikan karena keterbatasan ekonomi.

Dalam hal ini Pemerintah harus bisa mewujudkan dari ketentuan wajib belajar 12 tahun bagi warga negaranya dengan melakukan upaya agar anak-anak bangsa dapat mengenyam pendidikan dari ketentuan yang telah dibuat. Demi untuk menumbuhkan dan memanfaatkan kemudian memaksimalkan SDM yang ada di Indonesia untuk menuju Indonesia yang lebih maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun