Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal
Muhamad Iqbal Mohon Tunggu... Penulis - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Data Kepegawaian

29 Oktober 2024   11:20 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:22 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hingga saat ini, Satuan Kerja Kementerian Agama memiliki 4 (empat) platform digital dalam pengelolaan data kepegawaian, yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, tetapi penggunaannya dibedakan sebagai berikut:

  • SIMPATIKA fokus pada pengelolaan data pendidik yang bertugas pada madrasah, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN.
  • SIAGA fokus pengelolaan data guru agama yang bertugas di sekolah umum, baik yang berstatus sebagai pendidik yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun pendidik yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
  • e-PA fokus pada pengelolaan data penyuluh agama yang bersatus Non ASN. Sedangkan penyuluh ASN sudah tercakup dalam SIMPEG.
  • SIMPEG menyediakan seluruh data ASN yang diangkat oleh Kementerian Agama. Namun data yang terkandung dalam SIMPEG terbatas, hanya untuk penghitungan gaji dan tunjangan ASN Kemenag, belum mencakup data sertifikasi pendidik yang diperlukan untuk perencanaan kebutuhan tunjangan profesi.

Untuk memadukan data kepegawaian di Kementerian Agama dalam satu (1) platfrom digital, maka perlu dilakukan akselerasi terlebih dahulu pada salah satu sistem digital di atas. Misalnya: menjadi SIMPEG sebagai induk sistem data IT kepegawaian di Kementerian Agama, maka sistem SIMPEG harus menyesuaikan terlebih dahulu dengan sistem yang ada pada SIMPATIKA, SIAGA, dan e-PA, supaya keduanya dapat berjalan secara sinergi, baik penyesuaian kelengkapan data pegawai maupun fungsi-fungsi lainnya, seperti: jenis-jenis pembayaran tunjangan, uang lembur, uang makan, dan sebagainya.

Hal-hal data pegawai Kementerian Agama yang perlu diakselerasi platform SIMPEG di antaranya:

  • Data Pegawai ASN, PPPK, dan Non ASN yang ada di Kementerian Agama;
  • Data Guru/Dosen ASN yang mengajar di Madrasah/Perguruan Tinggi;
  • Data Guru/Dosen Agama ASN Kementerian Agama yang mengajar di Sekolah Umum/Perguruan Tinggi;
  • Data Guru Agama Non ASN diangkat oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah;
  • Data Penyuluh Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu Non ASN.

SIMPATIKA merupakan sistem yang dikelola oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Ditjen Pendis yang dimanfaatkan oleh Satker Setjen dan Satker Ditjen Pendis untuk pembayaran TPG. Pengelolaan belanja TPG ada di 2 unit eselon I menjadi tidak efisien karena harus ditangani oleh 530 Satker Setjen dan 955 Satker Ditjen Pendis. SIMPATIKA ini hanya untuk tenaga pendidik madrasah, sementara untuk tenaga pendidik perguruan tinggi (UIN, IAIN, STAIN) belum menggunakan sistem atau masih manual.

SIAGA merupakan sistem yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendis yang dimanfaatkan oleh 891 Satker Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Kanwil Kemang Provinsi. Pengelolaan belanja TPG ada dibanyak Satker menjadi tidak efisien. SIAGA hanya untuk kepentingan pembayaran tunjangan profesi guru agama  Islam, sementara guru agama yang lain, seperti: agama Hindu, Kristen, Katolik, dan Buddha untuk pembayaran tunjangan guru masih bersifat manual.

Aplikasi e-PA hanya dimanfaatkan untuk pendataan tenaga Penyuluh Agama Islam, namun belum berfungsi untuk menyediakan secara langsung data perhitungan tunjangan tenaga penyuluh kepada PPABP. Selain itu, pembayaran tunjangan tenaga penyuluh juga masih dilakukan secara tersebar di 506 Satker Kantor Kemenag Kab/Kota, sehingga tidak efisien. Aplikasi e-PA juga hanya untuk pendataan Penyuluh Agama Islam, sementara penyuluh agama yang lain, seperti: Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu belum memiliki sistem atau masih manual.

Masih banyak pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan profesi dosen, TPG pada sekolah non Islam dan tunjangan penyuluh selain agama Islam belum tidak menggunakan sistem atau masih manual. Sebagai konsekuensi pengelolaan data belanja pegawai yang masih manual, maka sulit untuk memastikan validitas data dimaksud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun