Mohon tunggu...
Mukhotib MD
Mukhotib MD Mohon Tunggu... profesional -

Aktif mengikuti dan menjadi fasilitator pendidikan kritis rakyat, berbagai pelatihan, seminar dan workshop, dengan issue penguatan keadilan jender, kesehatan reproduksi, HAM, HIV/AIDS, Islam ke-Indonesia-an, dan jurnalistik. Menjadi jurnalis online di kantor berita swara nusa (www.swaranusa.net), dan menulis, mengedit beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perempuan NU Pasca-Muktamar

10 Mei 2010   06:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:18 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terpilihnya Dr. Said Agiel Siradj menjadi Ketua Umum PBNU pada Mukatamar NU di Makassar, cukup menjanjikan dalam agenda mengembalikan NU sebagai kekuatan masyarakat sipil.

Hampir tidak ada yang meragukan kapasitas dan komitmen Said Agiel dalam penguatan pluralisme di negeri ini. Meski kritiknya terhadap konsep Ahlusunnah wal Jam'ah (ASWAJA), cukup memgguncangkan sendi keyakinan NU, tetapi menunjukkan kehendak untuk memajukan tradisi berpikir dan berdebat secara ilmiah. Bayangkan saja, ASWAJA hampir diyakini kalangan nahdliyin sebagai madzhab, Said Agiel hanya menganggap sebagai metode berpikir semata (manhaj al fikr).

Kedekatannya dengan berbagai kalangan tentu saja akan berarti besar sebagai daya dukung peran NU untuk memastikan diri menjadi kekuatan masyarakat sipil yang terbebas dari tarikan politik praktis dan diombang-ambing oleh kekuatan di luar organisasinya.

Tampaknya, NU ke depan bisa diharapkan memiliki peran strategis dalam membangun kehidupan sosial yang demokratis dan terus mempromosikan komitmen NU dalam penghargaan atas keberagaman dan multikulturalisme, terutama lagi dalam mengimbangi menguatnya fundamentalisme Islam.

Hanya saja, manakala pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penguatan hak-hak perempuan di negeri ini, jawabannya sungguh tidak seoptimis dalam ranah demokrasi dan hak asasi manusia yang lebih luas. NU masih diragukan komitmennya terhadap agenda pemenuhan hak-hak perempuan di negeri ini.

Keraguan ini bukan tanpa dasar. Sebut saja, misalnya, sikap NU terhadap sunat perempuan dalam posisi menganjurkan. Sunat perempuan dalam wacana gerakan perempuan bukan persoalan yang sederhana. Melainkan tindakan sistemik yang berorientasi pada kontrol atas tubuh perempuan. Asumsi ideologisnya, perempuan dianggap memiliki potensi binal dalam seksualitasnya. Kebinalan perempuan seperti ini akan mengancam dominasi seks laki-laki atas perempuan.

Isu lain yang bisa diragukan sikap positif NU di bawah kepemimpinan Said Agiel, misalnya, soal poligami, yang dalam kacamata gerakan perempuan dianggap sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan dalam bentuk psikis.

Uji Ideologis

Dalam konteks gerakan perempuan, tentu saja, Said Agiel akan segera menghadapi uji ideologis terhadap sikap NU berkaitan dengan isu penguatan hak-hak perempuan di negeri ini. Perdebatan mengenai pemidanaan terhadap pelaku nikah sirri dan nikah mut'ah dalam draft Hukum Materiil Peradilan Agama dalam Bidang Perkawinan merupakan uji ideologis yang sangat baik bagi NU pasca-Muktamar Makasar.

Pertanyaannya, seberapa jauh Said Agiel yang dikenal sebagai salah satu intelektual di kalangan NU memiliki keberanian untuk mendukung gagasan pemidanaan terhadap pelaku nikah sirri dan mut'ah ini?

Kalau saja Said Agiel mampu mendorong NU untuk bersikap mendukung agenda pemidanaan ini, kita bisa berharap besar terhadap kepengurusan NU 2010-2015. Kebanggaan terhadap tampilnya Said Agiel memang menemukan konteksnya. Tetapi jika tidak ada kemajuan sikap, sesungguhnya tampilnya Said Agiel tidak memiliki makna bagi gerakan perempuan NU khususnya, dan gerakan perempuan pada umumnya di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun