Pemerintah dituntut untuk mewujudkan komitmennya terhadap kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenent on Economic, Social and Cultural Right) sebagaimana telah diratifikasi di dalam UU No.11 Tahun 2005.
Seruan ini disampaikan Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY), Jaringan HAM untuk Keberagaman (Jamgaman) dan Aji Damai (Aliansi Jogjakarta untuk Indonesia Damai) berkaitan dengan serangan dan tindakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap pelaksanaan Q! Film di gedung Goethe House Institute, Jakarta, awal pekan ini.
"Pemerintah berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya setiap warga negara, termasuk mendukung penyelenggaraan Q! Film Festival sebagai bagian dari Hak mendapatkan pendidikan, pelatihan, standar kesehatan fisik dan mental,serta berperan aktif dalam kehidupan budaya," tulis mereka dalam releasnya hari ini.
Pemerintah harus memenuhi  hak setiap warga negara terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 2. "Aksi kekerasan adalah bentuk kriminalisme yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan setiap warga negara, serunya.
Dalam releasnya, JPY, Jamgaman dan Aji Damai, menolak penafsiran sepihak yang menghubungkan Q! Film Festival dengan moralitas bangsa yang dijadikan  sebagai legitimasi untuk mengganggu kehidupan bangsa yang menjunjung tinggi Hukum, HAM dan Demokrasi. Selain itu, juga menolak arogansi FPI dan kelompok mana pun yang memonopolisasi agama sebagai legitimasi tindak kekerasan. "Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan di dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas azas Pancasila, UUD dan Hukum yang berlaku. Siapa pun atau kelompok mana pun yang menolak keberagaman dan menggunakan kekerasan untuk menistakan keberagaman sama halnya menolak Pancasila sebagai azas Negara," katanya.
Menurut mereka, terselenggaranya acara Q! Film Festival merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan aktualisasi diri  yang berkaitan dengan  HAM, Gender, Seksualitas dan Kesehatan yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Festival ini juga dinilai sebagai bagian dari edukasi, advokasi dan penguatan hak personal sebagaimana yang dijelaskan di dalam UUD 1945 Pasal 28F mengenai hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi dan mengembangkan diri, dan Pasal 31 ayat 1 mengenai hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
"Karenanya, kami mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menindak keras pelaku tindak kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap warga negara yang terancam oleh tindak kekerasan yang dilakukan FPI," serunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H