Mohon tunggu...
Mukhlis Setiawan
Mukhlis Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Permasalahan Penghinaan terhadap Seseorang Perspektif Hukum Indonesia

9 Januari 2023   21:40 Diperbarui: 9 Januari 2023   21:47 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan 1. Hukum Indonesia Tentang Penghinaan Seseorang Rasa kehormatan ini harus diobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan dengan suatu perbuatan tertentu, seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak. Dapat dikatakan pula bahwa seorang anak yang masih sangat muda belum dapat merasakan ketersinggungan ini, dan bahwa seorang yang sangat gila tidak dapat merasa ketersinggungan itu. Maka, tidak ada tindak pidana penghinaan terhadap kedua jenis orang tersebut.3 Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku

atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu ditempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya. Hukum Pidana Islam dalam pengertian ini adalah hukum negara atau bagian dari hukum negara. 

Sebagai ilmu, maka ia mempunyai cabang-cabang ilmu seperti ilmu hukum umum yang terdiri dari, hukum konstitusional, hukum perdata, hukum ekonomi dan seterusnya. Hukum islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui, serta diyakini berlaku dan mengikatuntuk semua Muslim. Hukum Islam, aturan tentang pencemaran nama baik ini dapat kita temukan dalam berbagai jenis perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT mengenai kehormatan, baik itu sifatnya hudud seperti jarimah qadzaf, maupun yang bersifat ta'zir, seperti dilarang menghina orang lain, membuka aib orang lain, dll. 

Hukum Pidana Islam memberikan dasar hukum pada pihak terpidana mengacu pada AlQur'an yang menetapkan bahwa balasan untuk suatu perbuatan jahat harus berbanding dengan perbuatan itu. Maka hukum Islam selain menetapkan hukuman hudud bagi pelaku qadzaf, juga menetapkan hukuman duniawi untuk jenis perbuatan lain yang merendahkan kehormatan manusia yaitu berupa hukuman ta'zir yang pelaksanaan hukumannya diserahkan kepada penguasa atau hakim atau mereka yang mempunyai kekuasaan yudikatif. 

Globalisasi yang bergulir sejak tahun 1980-an, bukan saja terkait dengan kehidupan ekonomi, tetapi telah melanda kehidupan politik, pertahanan, keamanan, sosial budaya, hukum bahkan ilmu pengetahuan dan teknologi in casu pertumbuhan dunia siber (cyberspace). Globalisasi di bidang politik tidak terlepas dari pergerakan hak asasi manusia (HAM), transparansi, dan demokratisasi. 

Berkaitan dengan globalisasi dalam pergerakan HAM, Indonesia dalam era reformasi menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional yang diakui oleh negara-negara dunia dan telah pula diratifikasi oleh Indonesia dalam hukum positif sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

al ini mutlak perlu, sebab akan berkaitan dengan falsafah, doktrin, dan wawasan bangsa Indonesia, baik secara individual maupun kolektif kehidupan masyarakat yang berasaskan kekeluargaan, dengan tidak mengenal secara fragmentasi moralitas sipil, moralitas komunal, maupun moralitas institusional yang saling menunjang secara proporsional. Manusia di sini dipandang sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial, dan sebagai warga negara yang padanya melekat harkatdan martabat kemanusiaannya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan tidak boleh tercederai oleh tindakan- tindakan yang mengusik nilai-nilai kemanusiaan melalui tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Kemajuan di bidang informasi dan Transaksi Elektronik telah menempatkan manusia dalam posisi yang makin paripurna dalam mengemban misi kekhalifahan di muka bumi tetapi jugadapat berpotensi menggelincirkan posisi kemanusiaan pada titik terendah ketika penggunaan informasi dan Transaksi Elektronik dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab dengan menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. Apabila tumbuh marak berbagai bentuk kejahatan tetapi tidak ada hukum yang mengatur dan bersifat memaksa, maka kejahatan-kejahatan tersebut akan membunuh masyarakat dimana kejahatan itu berada. 

Akan tetapi, membuat ketentuan hukum terhadap bidang yang berubah dengan cepat sungguh bukan perkara yang mudah, sehingga diperlukan perubahan paradigma model hukum baru seiring dengan dinamika perkembangan dan kemajuan dunia siber (cyberspace). Karakteristik aktivitas di dunia siber yang bersifat lintas batas yang tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial dan hukum tradisional memerlukan hukum baru, sebab Pasal-Pasal tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di dunia siber. 

Meskipun aktivitas internet sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun sesungguhnya masih tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (real/physical world). Oleh karenanya, sebagaimana halnya di dunia nyata, aktivitas dan perilaku manusia di dunia siber (cyberspace) pun tidak dapat dilepaskan dari pengaturan dan pembatasan oleh hukum. 

Pengaturan dan pembatasan oleh hukum tersebut ditetapkan 3 karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak-hak dankekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun