Mohon tunggu...
Muklis Puna
Muklis Puna Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Melihat Ulang Penyebab Rendahnya Lulusan S2 dan S3

18 Januari 2024   21:12 Diperbarui: 21 Januari 2024   17:34 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seandaianya pemerintah   mau memberikan ruang terhadap warga negara yang mau melanjutkan studinya pada strata 2 terutama yang sudah bekerja sebagai abdi negara. Hal ini mungkin akan mengurangi jumlah angka yang ada pada kutipan di atas.  

Bayangkan saja,  berapa banyak abdi negara dari  berbagai instansi dengan tingkat pendidikan paling tinggi  SMA atau sederajat. Selanjutnya, mereka  bekerja sebagai tenaga administrasi. 

Konon kabarnya  mereka tidak mau mengupgrade dirinya,  jika mereka bertahan dalam kondisi demikian, maka  mereka akan digantikan oleh Kecerdasan Artificial Intelegensi (AI). 

Apabila dikaitkan dengan permasalahan tersebut khususnya   dengan orang -orang yang sudah punya penghasilan sendiri atau berkerja bisa melakukan kuliah lanjutan dengan biaya mandiri. 

Akan tetapi,  walaupun demikian biaya mandiri juga membutuhkan pengakuan dari berbagai pihak. Hal tersebut berupa  mendapatkan Izin Belajar, Apresiasi Atasan, dan linearitas dengan jurusan sebelumnya dan beasiswa belajar. 

Sulit Mendapatkan Izin Belajar

Setiap warga negara yang sudah menjadi pegawai pemerintah atau abadi negara,  ketika mempunyai keinginan untuk melanjutkan studi tentunya membutuhkan izin dari pemerintah. Tujuan utama dari studi lanjut untuk meningkatkan kompetensi sebagai pegawai  pemerintahan dalam membina karir ketika masih bekerja. Pemberian Surat Izin Belajar bagi pegawai yang menggunakan dana pribadi sebenarnya   menguntungkan pemerintah.

Agar lebih mudah memahami arah perjalanan tulisan ini ke depan penulis memberikan batasan terlebih dahulu antara Tugas Belajar dan Izin Belajar. Hal ini perlu ditegaskan agar tidak berbeda pemahaman  dalam memaknai tulisan ini secara holistik dan komprehensif. 

Izin Belajar yang dimaksud bagi pegawai pemerintah melanjutkan studinya dengan biaya mandiri. Izin belajar yang didapat adalah pemerintah memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan studi S- 2 pada universitas yang sudah ditunjuk. Setelah izin diberikan, maka yang bersangkutan diperkenankan untuk melanjutkan studi dengan biaya mandiri. Selama yang bersangkutan  memperoleh Izin Belajar boleh meninggalkan   tugas. 

Akan tetapi segala sesuatu yang menjadi beban, karena melakukan studi tidak ditanggung pemerintah. Pada prinsipnya, pemerintah memberikan dukungan dan apresiasi kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan studi. Dukungan dan apresiasi yang diberikan tidak berkaitan dengan biaya. 

Selanjutnya, ada  namanya Tugas Belajar. Ini merupakan suatu kewajiban yang dilakukan pemerintah memberikan izin dan dana dalam bentuk beasiswa ketika seseorang atau pengawai   melanjutkan studi S2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun