Â
Oleh : Mukhlis, S.Pd. M.PdÂ
Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dalam sebuah instansi atau individu yang sifatnya resmi tentu dibutuhkan sebuah rancangan yang tepat. Dalam rancangan tersebut terdapat berbagai uraian atau rincian tentang biaya dan jenis kegiatan yang akan dilakukan. Rancangan ini sering disebut dengan proposal. Selama ini, proposal sering diartikan secara beragam tergantung pada kegiatan yang dilaksanakan, bahkan kata proposal sering disinonimkan dengan usulan kegiatan. Perbedaan ini terjadi karena sifat dan tujuan dari proposal tersebut.
Proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak dimaksudkan oleh orang atau badan yang mengajukan usul tersebut, tetapi dengan maksud agar orang atau badan yang menerima usul itu harus dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut, Keraf, (2000:245).
Pendapat di atas dikemukakan bahwa proposal adalah usulan. Usulan berarti, suatu saran atau masukan dan dapat juga berfungsi sebagai suatu permintaan pada kondisi tertentu. Proposal atau usulan ini merupakan suatu permintaan baik yang dilakukan oleh individu maupun instansi/badan terhadap suatu bidang pekerjaan atau melakukan suatu pekerjaan yang sifatnya membutuhkan sebuah perencanaan yang matang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pengertian di atas, tidak hanya merujuk pada individu atau instansi yang menerima proposal, tetapi juga difokuskan sebagai masukan atau harapan yang diharapkan dari proposal tersebut.
Proposal atau rencana kerja hampir sama dengan kerangka karangan. Dengan adanya proposal, Â maka kita akan tahu apa saja yang harus kita kerjakan, berapa waktu dan biaya yang diperlukan dan sebagainya. Namun, lebih dari itu proposal juga penting adanya dalam kaitan dengan pengajuan suatu bentuk permohonan.
Batasan di atas mengemukan bahwa proposal atau rencana kegiatan merupakan suatu pedoman dalam melaksanakan suatu kegiatan. Pedoman dalam batasan di atas adalah semua rincian biaya, waktu, dan lokasi pelaksanaan kegiatan dapat dilihat secara transparan. Terhadap pengajuan atau permohonan tentang suatu rencana yang disampaikan oleh penulis, proposal memegang peranan yang sangat penting.
Berdasarkan  batasan tersebut, menunjukan persamaan bahwa proposal memuat tentang suatu rencana atau usulan dari sebuah kegiatan yang diajukan oleh seorang atau badan yang akan dilaksanakan dalam waktu dan keadaan tertentu. Selain sebagai usulan atau rencana kerja, proposal dapat dijadikan sebagai acuan tentang anggaran biaya, serta organisasi atau instansi dalam melaksanakan kegiatan atau program yang akan dilaksanakan. Selain itu, proposal atau usulan disusun dan diajukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini berbeda dengan laporan, yang ditulis sesudah dan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, walaupun pada hakikatnya proposal hampir sama dengan laporan.
Dari uraian dan batasan yang dikemukan di atas, dapat disimpulkan bahwa proposal adalah suatu usul/rencana kerja yang diajukan oleh individu atau instansi yang berkepentingan terhadap suatu bentuk pelaksanaan kegiatan. Di samping itu, proposal juga dapat dijadikan sebagai pegangan atau pedoman dalam mengeluarkan biaya bagi pihak penerima proposal dan pihak yang memberikan bantuan terhadap usulan tersebut.
Fungsi ProposalÂ
Secara umum, proposal hampir sama dengan jenis laporan lain yang ada dalam setiap kegiatan, baik sebelum maupun sesudah dilaksanakan. Berdasarkan kebutuhan yang ada dalam berbagai kegiatan, fungsi proposal dibagi dua, yaitu 1) fungsi bagi penyusun, dan, 2) fungsi bagi penerima proposal.