Mohon tunggu...
Siti Mukhlisa
Siti Mukhlisa Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Aktif Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Praktik Poligami dengan Jalan Nikah Siri di Indonesia

9 Desember 2017   14:43 Diperbarui: 9 Desember 2017   14:50 4694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dan syarat-syarat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk berpoligami menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut:

a. Adanya persetujuan dari seorang istri atau istri --istri lain jika telah memiliki beberapa istri.

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan

hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan

  • anak-anak mereka
  • Ketentuan syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif dalam arti bahwa semua syarat tersebut harus terpenuhi dan dibuktikan dengan persetujuan tertulis untuk diperbolehkan poligami.

Menurut hukum positif di Indonesia, praktek nikah siri itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertera pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun pernikahan tersebut dalam agama masih dianggap sah, akan tetapi jika tidak dicatatkan di Negara, maka akan berakibat pada dampak negative yang telah disebutkan diatas. Jika pelaku nikah siri ingin terhindar dari dampak tersebut, maka pernikahan harus dicatatkan diNegara, dengan cara pasangan pelaku nikah siri mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan.

Berdasarkan dampak-dampak, syarat-syarat dan ketentuan hukum yang telah disebutkan diatas, dapat diketahui bahwa praktik poligami dibolehkan tetapi tidak dianjurkan apalagi dilakukan dengan cara nikah siri, maka hal tersebut sangat tidak dianjurkan Karena melihat dari dampak buruk yang terjadi akibat praktik poligami dengan cara nikah siri lebih banyak dibandingkan dengan dampak positif. 

Sehingga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Khususnya untuk para wanita, agar lebih berhati-hati terhadap para pria yang ingin menjadikannya sebagai istri kedua ataupun selanjutnya dan mengajak untuk nikah secara siri, maka harus dipikirkan terlebih dahulu secara baik-baik agar tidak ada pihak yang saling dirugikan satu sama lain.

 Adapun bagi masyarakat di seluruh Indonesia, untuk lebih banyak belajar dan mencari informasi terkait kasus ini agar bisa diantisipasi dan dicarikan solusi yang baik guna terwujudnya kehidupan keluarga yang harmonis, sehingga kehidupan masyarakat juga tentram dan damai.  

Serta  alangkah baiknya jika pernikahan poligami tersebut juga dilakukan secara legal sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, agar kehidupan dalam berkeluarga terjamin dengan mendapat perlindungan hukum oleh Negara dan dapat tercapai tujuan dari pernikahan yang berupa sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun