Mohon tunggu...
MUKHBI DWI PUTRA M. KATO
MUKHBI DWI PUTRA M. KATO Mohon Tunggu... Lainnya - Manager SPPBE PT. Mario Migas Mandar

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Green Economy: Selamatkan Bumi, Selamatkan Ekonomi Indonesia

15 November 2023   09:31 Diperbarui: 15 November 2023   10:28 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pngtree.com

Pada Industri Transportasi Pemerintah memberikan berbagai dukungan regulasi terhadap Industri Kendaraan Listrik. Selain kemudahan investasi, Industri kendaraan listrik juga mendapat subsidi baik untuk subsidi konsumen maupun produsen dalam hal riset dan pengembangan kendaran listrik. Selain itu melalui Inpres nomor 7 tahun 2022 Presiden Indonesia mengintruksikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional dilingkup pemerintahan pusat maupun daerah. Sementara itu di sektor energi terbarukan Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 12 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dimana sumber - sumber baru energi terbarukan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah yaitu, gelombang laut, panas bumi, bioenergi, air, angin, dan panas matahari. Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga  akan mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Melihat agenda ekonomi hijau Indonesia yang sangat erat kaitannya dengan kestabilan ekonomi. serta investasi ekonomi hijau yang membutuhkan dana yang begitu besar. Bank Indonesia sebagai bagian dari sistem stabilitas ekonomi Indonesia turut mengambil peran dalam mewujudkan ekonomi hijau Indonesia melalui ekonomi keuangan hijau. Berbagai program yang menunjang ekosistem ekonomi hijau terus diupayakan oleh Bank Indonesia. Salah satu kebijakan Bank Indonesia yang mendukung ekonomi hijau Indonesia adalah Pelonggaran LTV/FTV (Loan/Financing to Value 100% untuk Kendaraan dan properti yang berwawasan lingkungan dan uang muka 0% untuk kredit kendaraan bermotor berwawasan Lingkungan. Dengan memberikan kemudahan untuk kredit kendaraan berwawasan lingkungan seperti kendaraan listrik. Bank Indonesia berharap masyarakat akan beralih untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan tentunya akan mendorong perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia

Selain kemudahan kredit kendaraan dan properti ramah lingkungan. Bank Indonesia juga berupaya menyusun aturan untuk pemberian kredit bagi perusahaan yang berkomitmen mewujudkan ekonomi hijau. Bank Indonesia sangat memahami bahwa penyumbang emisi terbesar bukanlah dunia industri melainkan perbankan itu sendiri. Hal ini disebabkan Perbankan merupakan penyokong dana bagi perusahaan - perusahaan penghasil emisi selama ini. Oleh karana itu Bank Indonesia menyusun aturan agar dunia perbankan lebih selektif dalam memberikan kredit kepada perusahaan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Bank Indonesia juga menyusun perangkat terkait Kredit Hijau dimana program ini memberikan internsif kepada perusahaan - perusahaan yang berkomitmen bertransisi menjadi perusahaan yang rendah emisi dan ramah lingkungan, Dan berbagai kebijakan yang bersifat teknis untuk mendorong dunia perbankan dalam menghadirkan produk perbankan yang mendukung ekonomi hijau di Indonesia Dengan demikian berbagai kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia ini diharapkan ekonomi hijau dapat menjadi penopang ekonomi Indonesia yang maju dan berkelanjutan sekaligus mejadi median dalam upaya menjaga kelestarian bumi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun