Metode
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara kualitatif yang menggunakan study literature sebagai pendekatannya. Penelitian kualitatif merupakan penelitian dengan menggunakan teori yang diperoleh sebagai bahan penjelasannya. Tujuan dilakukannya penelitian kualitatif adalah agar mempermudah peneliti dalam mengumpulkan data. Peneliti menjadikan beberapa buku dan jurnal yang membahas berbagai kajian mengenai pancasila sebagai dasar kebabasan beragama di Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
     Pancasila adalah filosofische grondslag, yang dijadikan sebagai fundamen, pikiran, dan filsafat yang mendalam serta juga pancasila itu dijadikan sebagai pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Jadi pancasila ini, selain dijadikan sebagai dasar negara, ideologi negara, juga dijadikan sebagai dasar filosofis negara. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pancasila adalah norma dan nilai dasar yang mengatur pemerintah negara dengan kata lain nilai yang terdapat dalam pancasila menjadi dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara. Adapun nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila antara lain:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Setiap individu harus mempercayai adanya tuhan sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
- Menjalankan agamanya dengan tetap saling menghargai dan menghormati.
- Semua agama mendapat perlakuan dan tempat yang sama.
- Â Â Â Â Â Pada sila pertama ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia sendiri mengakui adanya keberagaman agama di Indonesia. Dengan demikian, setiap pemeluk agama harus bisa menghargai satu sama lainnya karena hal ini sudah jelas kaitannya dengan nilai yang terkandung dalam pancasila.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- menganggap manusia itu sama, tanpa memihak siapapun.
- Berbudi pekerti yang luhur, seperti sopan dan santun.
- Â Â Â Â Pada setiap nilai yang terkandung di dalam pancasila mempunyai maksud tersendiri. Akan tetapi secara keseluruhan , kelima sila ini merupakan kesatuan yang sistematis dan menjiwai satu sama lainnya. Pada sila kedua ini memiliki makna bahwa dalam menjalankan suatu negara, tiap-tiap individu tidak boleh mendapat perlakuan yang berbeda-beda, adil dengan tanpa memandang suku, agama, ras, dan budaya. Semua orang berhak mendapatkan keadilan sebagimana mestinya serta mampu menunjungjung harkat dan martabat orang lain.
- Persatuan Indonesia
- Melindungi setiap komponen bangsa
- Bisa bersatu dalam keberagaman
- Â Â Â Â Â Nilai yang terkandung dalam Pancasila memiriki peranan yang dangat penting dalam menghadapi berbagai konflik kegamaan yang memicu pada perpecahan.
- Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan atau Perwakilan
- Adanya demokrasi
- Musyawarah
- Rakyat berdaulat
- Rakyat mempunyai perwakilan
     Indonesia merupakan negara demokrasi, dengan demokrasi yang dianutnya adalah demokrasi Pancasila. Nilai  yang ada pada setiap Pancasila ini serasi dengan aliran demokrasi bukan aliran otorotarian maupun totalitarian, jadi Pancasila itu dengan ajaaran demokrasi di Indonesia. Dimana demokrasi ini dari rakyat, utnuk rakyat, dan oleh rakyat. Jadi dalam menyelesaikan segala masalah harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi, misalnya dengan musyawarah untuk mufakat.
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung nilai-nilai antara lain:
- Â Keadilan untuk rakyat
- Adil dalam segala aspek kehidupan
- Rakyat diberikan perlindungan agar hidup sejahtera
-      Dalam hal ini, negara telah dinyatakan mampu memberikan keadilan yang sama bagi setiap warga negara. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang terhadap rakyat. Setiap keputusan harus diambil agar orang bisa hidup sejahtera daripada sengsara. Jadi  kelima hal ini  erat kaitannya dengan terciptanya keadilan dan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, kepentingan pribadi dan kepentingan umum tidak boleh saling mengalahkan, tetapi saling melengkapi. Nilai-nilai Pancasila yang dideklarasikan perlu dimutakhirkan dalam kehidupan, karena Pancasila merupakan norma dasar dan masing-masing harus  dijadikan dasar untuk mencapai kesejahteraan. Masyarakat harus bisa hidup berdampingan dalam keberagaman, terutama dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.
Nilai Pancasila Dalam Kebebasan Beragama
    Dalam membahas agama dan hak  kebebasan beragama, kita meninjau kembali dan mempertimbangkan kembali prinsip-prinsip Pancasila, terutama sila pertama "ketuhanan Yang Maha Esa". Artinya, semua warga negara Indonesia harus bisa menghormati keyakinan orang lain, karena setiap orang berhak menganut agama dan pandangan dunianya, selama tidak merugikan orang lain. Kebebasan beragama tidak berarti  kebebasan itu sebebas apa adanya. Namun, ini juga memerlukan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia semua. Semua agama harus mendapat persepsi dan jaminan yang sama, persepsi keenam agama ini bersifat  sosiologis.
      Kebebasan  beragama adalah topik yang menarik untuk  dibahas. Namun, dalam situasi ini Islam menghadapi situasi yang dianggap  intoleran, agama yang tidak mengizinkan agama lain untuk mengekspresikan pandangannya. Seperti yang kita ketahui, Islam adalah agama mayoritas di Indonesia. Oleh karena itu, semua pemeluk Islam tidak dapat memaksakan keyakinannya kepada orang lain dan harus, di atas segalanya, saling menghormati. Saling menghargai perbedaan menciptakan kerukunan antar umat beragama. Hal ini sesuai dengan pengamalan nilai dalam Pancasila. Misalnya, prinsip pertama memberi kebebasan memeluk agama dan prinsip kedua menghormati harkat dan martabat. Dan yang ketiga muncul dari perintah pertama dan kedua, terciptanya kerukunan antar umat beragama. Menghadapi keragaman agama ini sangat membutuhkan pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam perintah kedua, seperti toleransi. Toleransi di sini berarti mampu menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Dalam konteks toleransi ini, ada peringatan bahwa toleransi tidak berarti mengikuti keyakinan seseorang. Tapi itu cukup untuk mengevaluasi dan menghormatinya. Toleransi beragama ini sebenarnya tergambar dengan baik oleh ormas Islam dan Kristen, sehingga pada perayaan Natal, Banser NU turut menjaga  gereja dari gejolak, ancaman dan gejolak dari radikalisme sawah.
    Agama dapat disatukan dengan lem, tetapi tidak dapat disatukan. Konsep unifikasi bukan berarti unifikasi. Jika bersatu maka akan menimbulkan konflik agama. Persatuan adalah tentang toleransi terhadap ajaran agama di atas. Oleh karena itu, agama harus mengutamakan persepsi tentang keberagaman. Syukur atas keragaman mewujudkan rasa kemanusiaan yang beradab seperti Perintah Kedua, orang diperlakukan secara adil seperti Perintah Kelima, dan disatukan seperti realisasi Perintah Ketiga. Oleh karena itu, pluralisme agama menuntut agar setiap agama dapat berhubungan dan berdiskusi dengan agama  lain. Jika ada  kekerasan atau kejahatan yang bertujuan  memaksakan agama kepada orang lain, itu tidak manusiawi. Karena yang namanya agama adalah kepercayaan yang diyakini setiap orang.
     Islam adalah agama mayoritas, tetapi karena implikasi dari perintah pertama bahwa siapa pun dapat memeluk agamanya, tidak dapat mengubah sistem menjadi khilafah, tetapi tetap membutuhkan khilafah. mengganti. Jika khilafah dilaksanakan, maka idealisme Indonesia, toleransi  umat beragama yang  bertentangan dengan Pancasila, akan hilang, yang tentu saja akan berujung pada pelanggaran HAM. Keberadaan pluralisme di setiap negara merupakan keniscayaan dalam sejarah dan perlu diperhatikan dengan baik. Oleh karena itu, untuk merespon pluralisme ini harus dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila di atas, terutama nilai "ketuhanan yang maha esa". Penanaman nilai-nilai Pancasila memberikan rasa kemanusiaan yang menjaga harkat dan martabat semua.
Kesimpulan