Mohon tunggu...
Mukhammad IqbalRamadhan
Mukhammad IqbalRamadhan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer

Foto

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ndospok dan Kanda Alus

23 November 2023   19:33 Diperbarui: 23 November 2023   19:34 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar IG @Dpkekonomi

Ndospok adalah suatu istilah anak mudah di tegal yang artinya (Nongkrong), dan Kanda Alus artinya (Berbincang / Ngobrol Halus). 

Kamis mengemas Ndospok & Kanda Alus sebagai agenda diskusi GMNI Dewan Pengurus Komisariat Ekonomi, agar nongkrong dan ngobrol itu menjadi berarti dan tidak sia sia di dalam perbincangannya.

Ada beberapa berita yang kami diskusikan yaitu tentang Putusan MK , Pemecatan Ketua MK & Asosisasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi)

Pertama yang kamis soroti adalah putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang seakan akan memihak salah satu paslon Capres & Cawapres?

Beberapa guru besar dan pakar hukum Mereka sepakat menuntut pemberhentian terhadap Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, terindikasi melobi hakim konstitusi agar mengabulkan  erkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. 

"Dalil tersebut menjadi dasar Anwar Usman melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku," ungkap Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda di Gedung MK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, (Nur Khotib, 2023:07).

Kejadian tersebut mengakibatkan di pecatnya Ketua Mahkama Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan.

Dan baru-baru ini sedang hangat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung salah satu calon paslon Capres & Cawapres.

Menanggapi hal tersebut kami bertanya-tanya tentang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bagaimana tanggapan dari bawaslu tersebut?

Sudah jelas dalam Undang-undang bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Peratin hingga Perangkat Pekon tertulis dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.(Bawaslu Kab Pesisir Barat, 2022:9)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun