Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Peretasan marketplace merupakan salah satu kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang masuk dalam kategori Akses ilegal. Yang mana telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) yang berbunyi :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah dengan beberapa hal. Seperti, Â Penengakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku cyber crime, membentuk jaringan kelembagaan dalam mencegah cyber crime baik dalam tatanan nasional maupun dalam tingkat internasional dan membagun kerjasama dengan para pihak lain untuk membangun sistem keamanan di dunia maya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H