Â
Gubahan: Mujibur RahmanÂ
     Indonesia kembali dihadapkan pada ujian besar dalam perjalanannya sebagai negara demokrasi. Kali ini, sorotan tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah menjadi pusat kontroversi setelah upayanya untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Aksi ini menuai protes dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir akan potensi tergerusnya kedaulatan hukum dan demokrasi di Indonesia. Di tengah krisis ini, pertanyaan besar pun muncul: apakah Indonesia masih memegang teguh prinsip negara hukum, atau justru terjebak dalam politisasi yang membahayakan masa depan demokrasi?
A. Konflik antara DPR dan Mahkamah Konstitusi
      Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang diamanahkan untuk menjaga dan menafsirkan konstitusi, telah memberikan putusannya terkait undang-undang Pilkada. Putusan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. Namun, tindakan DPR yang berusaha membatalkan putusan tersebut memicu polemik. Banyak pihak melihat langkah ini sebagai bentuk pelecehan terhadap otoritas yudisial dan potensi ancaman terhadap supremasi hukum.
     Keberanian DPR untuk menantang putusan MK dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya mengembalikan kekuasaan legislatif pada jalur yang otoriter. Langkah ini bukan hanya menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap DPR, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana demokrasi Indonesia mampu melindungi prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati bersama.
B. Dampak Terhadap Kedaulatan Hukum
      Kedaulatan hukum adalah pilar utama dari setiap negara demokrasi. Ketika sebuah lembaga negara seperti DPR berupaya membatalkan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK, ada risiko besar yang dihadapi oleh sistem hukum Indonesia. Tindakan ini bisa diartikan sebagai preseden berbahaya, di mana lembaga-lembaga negara tidak lagi mematuhi prinsip checks and balances, melainkan terlibat dalam tarik-menarik kekuasaan yang mengabaikan kepentingan rakyat.
    Jika DPR berhasil membatalkan putusan MK, hal ini bisa membuka pintu bagi manipulasi hukum oleh kekuatan politik yang dominan. Demokrasi yang sehat seharusnya memungkinkan adanya ruang bagi perdebatan dan perbedaan pendapat, namun tetap dalam koridor hukum yang dihormati oleh semua pihak. Tindakan DPR ini berpotensi merusak tatanan tersebut dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum di Indonesia.
C. Respon Masyarakat dan Dampak Sosial
     Protes dan demonstrasi yang berlangsung saat ini merupakan manifestasi dari kekecewaan masyarakat terhadap tindakan DPR. Banyak yang melihat ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan oleh rakyat. Mahasiswa, aktivis, dan berbagai organisasi masyarakat sipil turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap upaya pembatalan putusan MK ini.