Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Low profil

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Kedaulatan Hukum: Ketika DPR Mencoba Membatalkan Putusan MK

24 Agustus 2024   19:02 Diperbarui: 24 Agustus 2024   19:12 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture ilustrasi 

   

Gubahan: Mujibur Rahman 

         Indonesia kembali dihadapkan pada ujian besar dalam perjalanannya sebagai negara demokrasi. Kali ini, sorotan tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah menjadi pusat kontroversi setelah upayanya untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Aksi ini menuai protes dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir akan potensi tergerusnya kedaulatan hukum dan demokrasi di Indonesia. Di tengah krisis ini, pertanyaan besar pun muncul: apakah Indonesia masih memegang teguh prinsip negara hukum, atau justru terjebak dalam politisasi yang membahayakan masa depan demokrasi?

A. Konflik antara DPR dan Mahkamah Konstitusi

            Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang diamanahkan untuk menjaga dan menafsirkan konstitusi, telah memberikan putusannya terkait undang-undang Pilkada. Putusan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. Namun, tindakan DPR yang berusaha membatalkan putusan tersebut memicu polemik. Banyak pihak melihat langkah ini sebagai bentuk pelecehan terhadap otoritas yudisial dan potensi ancaman terhadap supremasi hukum.

          Keberanian DPR untuk menantang putusan MK dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya mengembalikan kekuasaan legislatif pada jalur yang otoriter. Langkah ini bukan hanya menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap DPR, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana demokrasi Indonesia mampu melindungi prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati bersama.

B. Dampak Terhadap Kedaulatan Hukum

           Kedaulatan hukum adalah pilar utama dari setiap negara demokrasi. Ketika sebuah lembaga negara seperti DPR berupaya membatalkan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK, ada risiko besar yang dihadapi oleh sistem hukum Indonesia. Tindakan ini bisa diartikan sebagai preseden berbahaya, di mana lembaga-lembaga negara tidak lagi mematuhi prinsip checks and balances, melainkan terlibat dalam tarik-menarik kekuasaan yang mengabaikan kepentingan rakyat.

       Jika DPR berhasil membatalkan putusan MK, hal ini bisa membuka pintu bagi manipulasi hukum oleh kekuatan politik yang dominan. Demokrasi yang sehat seharusnya memungkinkan adanya ruang bagi perdebatan dan perbedaan pendapat, namun tetap dalam koridor hukum yang dihormati oleh semua pihak. Tindakan DPR ini berpotensi merusak tatanan tersebut dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum di Indonesia.

C. Respon Masyarakat dan Dampak Sosial

          Protes dan demonstrasi yang berlangsung saat ini merupakan manifestasi dari kekecewaan masyarakat terhadap tindakan DPR. Banyak yang melihat ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan oleh rakyat. Mahasiswa, aktivis, dan berbagai organisasi masyarakat sipil turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap upaya pembatalan putusan MK ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun