Indonesia dikenal dengan istilah negara hukum. Konsep gagasan, cita, atau ide dari negara hukum ini berkaitan erat  dengan 'rechtsstaat' dan 'the rule of law'. Negara hukum juga berkaitan dengan sebuah konsep yang disebut dengan 'nomocracy' yang berasal dari kata nomos dan cratos. Nomos memiliki makna norma, sedangkan cratos memiliki arti yaitu kekuasaan.
Pernyataan negara hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan. Dalam Penjelasan Umum UUD 1945 dinyatakan dengan Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Berdasarkan pada UUD 1945 inilah Indonesia mengakui atau mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara hukum.
Konsep negara hukum ini dikemukakan untuk pertama kalinya oleh Plato, seorang filsuf asal Yunani kuno. Menurut plato, penyelenggaraan pemerintah yang baik, yakni negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aristoteles memberikan penegasan, bahwa yang memerintahkan dalam negara bukanlah manusia, tetapi pikiran yang adil dan kesusilaan yang menentukan baik buruknya suatu hukum.
Indonesia mengenai negara hukum memiliki konstitusi yang merupakan landasar dalam menyelenggarakan negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Berangkat dsri Indonesia sebagai negara hukum, tentunya segala aspek bernegara telah diatur didalam undang-undang. Sebagai negara hukum, sebagaimana yang ditekankan oleh Plato, semestinya yang memerintah itu ialah pikiran yang adil dan kesusilaan sehingga terbentuk suatu hukum yang berkeadilan.
Belakangan ini, di Indonesia bayak sekali penyelesaian kasus yang sekali lagi membuat masyarakat harus berujar 'hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah'. Begitulah istilah yang sering dilontarkan ketika didapati sebuah penyelesaian kasus atau perkara yang dirasa tidak menemukan titik keadilan. Begitu bayak kasus yang telah ditemukan, salah satunya adalah kasus tewasnya supporter di Kanjuruhan.
Tragedi 'Kanjuruhan' menyita perhatian publik, bukan hanya domestik, tetapi dunia internasional. Bagaimana tidak, tragedi tersebut cukup tragis dan menelan ratusan korban, tercatat ada total 754 korban yang meninggal dan luka. Tragedi ini kemudian dianggap sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tragedi ini bahkan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat karena begitu banyak menelan korban jiwa.
Indonesia, selain menjadi negara hukum, juga dikenal sebagai negarabyang menganut sistem demokrasi. Didalam sistem demokrasi, HAM merupakan sebuah indikator bagi sebuah negara untuk disebut sebagai negara yang berhasilndan sukses menyelenggarakan demokratisasi. Dalam hal ini posisi Indonesia masih cukup mejadi sebuah pertanyaan jika dilihat dari sisi penegakan hukum dan HAM yang pernah terjadi di Indonesia sejauh ini.
Kembali kepada konteks Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, dalam kasus penyelesaian kasus kanjuruhan ini cukup tumpang tindih. Pasalnya banyak kalangan yang menyoroti hasil persidangan ini. Hal yang paling disoroti adalah keputusan dibebaskannya dua terdakwa yang merupakan oknum kepolisisan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak hanya itu, alasan yang dilontarkan oleh hakim cukup menohok, yaitu "tembakan gas iar mata oleh polisi terdorong angin".
Mengetahui putusan hakim tersebut, banyak pihak kemudian melontarkan kritik terhadap hasil putusan tersebut karena dinilai tidak adil dan mengcewakan keluarga korban yang ratusan jiwa. Berbagai elemen seperti Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Kontras turut memberikan kritik dan kecaman terhadap hasil putusan PN Surabaya tersebut.
Berangkat dari kasus-kasus yang ada, Â carut marutnya penegakan hukum di Indonesia dapat dinilai blm cukup baik, terutama jika kita mengukur Indonesia sebagai negara hukumndan negara yang demokrastis. Tentunya penegakan hukum dan HAM merupakan indikator yang fundamental yang semestinya harus bisa diselenggarakan dan bisa ditegakkan ditengah-tengah negara hukum dan demokrasi.
Dan jika dilihat banyaknya kasus pelanggaran HAM berserta degan penegakan hukum di Indonesia, maka banyak hal yang harus dibenahiboleh Indonesia untuk bisa mencapai predikat negara hukum dan demokrasi yabg berkualitas dan esensial. Dengan membenahi kasus-kasus pelanggaran HAM dan memperbaiki mekanisme penegakan hukum, maka Indonesia selangakah lebih maju dalam memberikan perbaikan dan cukup pantas dikatakan sebagai negara hukum dan negara demokrasi.