Mohon tunggu...
Tjap Jempol
Tjap Jempol Mohon Tunggu... Penulis - Tjap Jempol

Melihat, Mendengar, Merekam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dapat Nilai Tertinggi Ujian Pengisian Perangkat Desa? Jangan Senang Dulu

14 Desember 2021   01:26 Diperbarui: 14 Desember 2021   02:07 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peserta ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri khususnya di Basement SLG dan Convention Hall SLG pada 9 Desember 2021 lalu dan mendapatkan nilai tertinggi jangan dulu berbesar hati. Sebab, tahapan pengisian perangkat yang bekerjasama dengan pihak ketiga itu diiindikasikan sarat pelanggaran. 

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab dipanggil dengan sapaan Mas Dhito pun sampai mengeluarkan perintah tegas. Setidaknya ada dua putusan tegas yang bisa membuat pemilik nilai tertinggi tidak bisa tidur nyenyak. Termasuk, panitia pelaksana pengisian perangkat.

Kecurigaan terkait penilaian hasil ujian pengisian perangkat desa itu pun memang belakangan ini ramai. Betapa tidak, berawal munculnya nilai ujian tulis yang sama pada bebetapa peserta peringkat pertama, disusul munculnya banyak aduan masyarakat yang keberatan mengenai hasil penilaian ujian yang pelaksanannya bekerjasama dengan pihak ketiga.

Pelaksanan tahapan ujian perangkat yang disinyalir sarat pelanggaran itu berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Mensikapi banyaknya aduan masyarakat itu, Mas Dhito pada Senin, 13 Desember 2021 menyampaikan sikap tegasnya. Dua point ditegaskan Mas Dhito dalam hal ini.

Pertama, menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang telah dilaksanakan pada 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa. Dalam hal ini, 13 camat diperintahkan tidak memberikan rekomendasi untuk calon perangkat desa yang akan diajukan oleh kepala desa. 

Tidak adanya rekomendasi camat itu, calon perangkat dengan nilai tertinggi yang diajukan kepala desa secara otomatis belum bisa mendapatkan SK kepala desa dan dilantik menjadi perangkat desa. Selain itu, Inspektorat diperintahkan segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.

Kedua, menghentikan sementara pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa yang direncanakan pada 16 Desember 2021. Rencananya, pelaksanaan tahapan ujian perangkat pada saat itu diikuti peserta dari 7 kecamatan, 61 desa, dengan 114 lowongan jabatan perangkat desa.

Penghentian tahapan pengisian perangkat itu lantaran pihak ketiga yang ditunjuk sebagai tim penguji sama dengan pelaksanan ujian pada 9 Deaember 2021 lalu. Padahal, tahapan waktu itu disinyalir kuat adanya pelanggaran dan masih proses pemeriksaan.

Keputusan yang diambil Mas Dhito itu tentu menjadi salah satu bukti keseriusannya dalam melakukan reformasi birokrasi sampai ke pemerintahan desa. Sejak awal, Mas Dhito pun mewanti-wanti proses pengisian perangkat desa harus bersih tanpa ada kecurangan. 

Bahkan, bila sampai terjadi praktik jual beli jabatan sanksi tegas bakal diberikan bagi siapa saja yang bermain. Meski untuk membuktikan praktik ini tak mudah, kita semua berharap dengan perintah untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran penilaian hasil ujian pengisian perangkat desa itu menjadi petunjuk untuk membuka indikasi kecurangan lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun