Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata joki memiliki beberapa arti. Selain berarti sebagai penunggang pacuan kuda, kata joki juga memiliki arti orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang.Â
Maka tak heran kita sering mendengar istilah joki pada momen tes masuk perguruan tinggi atau pada saat tes CPNS misalnya.
Namun baru-baru ini viral di media sosial tentang joki vaksin. Abdul Rahim pria yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku beraksi sebagai joki vaksin.Â
Lalu apa saja yang dapat kita lihat sebagai kejadian fenomena dan pembelajaran untuk perbaikan di masa pandemi ini.
Pertama, Abdul Rahim mengaku sudah 3 bulan menjalankan aksinya sebagai joki vaksin. Tak tanggung-tanggung, dia mengaku sudah disuntik vaksin sebanyak 16 kali. 2 kali untuk dirinya sendiri dan 14 kali untuk orang lain. Wooww.. luar biasa sekali.
Kedua, pengakuan ini tentu masih harus dibuktikan oleh pihak terkait yaitu Dinas Kesehatan dan aparat terkait. Karena berdampak pada warga yang seharusnya mendapatkan suntikan vaksin yang pada akhirnya tidak memiliki efek imunitas dari vaksin.Â
Dampak lebih jauh tentu terhadap upaya memberikan perlindungan warga dari sebaran Covid-19 dan menghambat percepatan target pencapaian kekebalan kelompok (herd immunity)
Ketiga, modus yang dipakai dengan hanya membawa KTP pelanggannya setiap datang ke lokasi vaksinasi. Untuk jasa tersebut sang joki menerima bayaran antara 80 ribu-800 ribu.Â
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana SOP pelaksanaan vaksin dijalankan pada tataran teknis lapangan.Â