Ditengah berbagai permasalahan yang melanda Indonesia belakangan ini, mulai dari segi politik berupa ramainya persaingan di pemilu 2024 mendatang, masalah sosial masyarakat yang tak kunjung selesai, masalah ekonomi hingga masalah geografis berupa bencana alam yang banyak terjadi, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan berupa perencanaan pemindahan ibu kota negara.Â
Hal ini menjadi menarik untuk dibahas lebih lanjut terkait bagaimana pemerintah memberlakukan kebijakan yang membutuhkan atensi besar dan dana serta tenaga dan pikiran yang tidak kecil sembari menghadapi masalah-masalah lain yang harus turut menjadi perhatian pula.Â
Bahkan kontroversi dan perdebatan tak hanya terjadi di kalangan para pemangku kebijakan (stakeholder) namun juga ramai diperbincangkan oleh masyarakat terutama di media sosial.Â
Tulisan ini akan menjadi wadah untuk menuangkan pemikiran penulis serta berbagai pendapat para ahli maupun masyarakt tentang keraguan-keraguan dan ketidaksetujuan terhadap pemindahan IKN (Ibu Kota Nusantara) ke Kalimantan Timur ini.
- Pemindahan bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan tata pemerintahan yang baik
Wacana pemindahan Ibu Kota sebenarnya telah ada sejak zaman Hindia-Belanda dulu, dan terdapat pula di masa Pemerintahan Soekarno dan juga Soeharto. Di era reformasi, setidaknya terdapat dua hal yang melatarbelakangi rencana pemindahan Ibu Kota, yakni bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan pembangunan agar tidak terfokus di Wilayah Pulau Jawa saja dan yang kedua yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (Deny, 2019; Kementerian PPN/Bappenas, 2019; Kusuma, 2019; Rofiq, 2019; Wicaksono, 2019).
Menurut Rendy A. Diningrat dalam analisisnya yang ditulis pada 2019, kedua alasan tersebut, yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan serta daya dukung Jakarta merupakan hasil dari perencanaan yang kurang matang.Â
Menurutnya, pemerataan pembangunan juga bisa dicapai dengan merekayasa struktur ruang, yakni menata kota dan berbagai pusat pertumbuhan agar dapat mendistribusikan pusat pertumbuhan dan peluang ekonomi baru selain di Pulau Jawa, dan tujuan ini tak cukup dicapai hanya dengan melakukan pemindahan Ibu Kota. Pemerataan pembangunan juga dapat diwujudkan dengan mengadakan kebijakan ekonomi daerah dan Undang-Undang Desa.
Untuk alasan yang kedua, yakni masalah Jakarta yang tak lagi ideal untuk dijadikan wilayah yang baik bagi tata kelola pemerntahan karena berbagai masalah diantaranya; kepadatan penduduk, kurangnya air bersih, reta rentan bencana, Rendy meniliskan bahwa alasan ini kurang kuat pula, dimana kegiatan pemerintah hanya menambah beban Jakarta tak lebih dari 10 persen,
- Pentingnya Ibu Kota Negara agar terletak ditengah
Salah satu alasan pemindahan Ibu Kota dari Jawa yang terletak di selatan menuju ke Kalimantan agar terletak strategis di tengah Wilayah Indonesia dibantah dengan tulisan dari Dwiyanti Kusumaningrum, seorang peneliti LIPI (sekarang BRIN). Â
Baginya, menentukan sebuah lokasi buat Ibu Kota Negara tak hanya berdasar pada letaknya yang ditengah, namun juga mempertimbangkan potensi wilayah tersebut untuk mampu berkembang dari berbagai sisi secara Organik, dalam penjelasannya, kota-kota besar di dunia tumbuh tak hanya berdasar penentuan bagaimana dan dimana kota itu berkembang dan berfungsi sebagaimana mestinya, namun prosesnya berjalan secara dinamis dimana simpul akses dan sumber daya berada.